Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surya Darmadi Jalani Pemeriksaan Maraton, Besok Diperiksa KPK di Gedung Kejagung

Surya Darmadi merupakan salah satu dari empat tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Surya Darmadi Jalani Pemeriksaan Maraton, Besok Diperiksa KPK di Gedung Kejagung
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi, Surya Darmadi (mengenakan rompi) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melanjutkan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit yang diperkirakan merugikan negara mencapai Rp 78 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit PT Duta Palma Group, Surya Darmadi masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Selain di Kejagung, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) juga berencana memeriksa tersangka korupsi 78T itu besok.

Berselang satu hari, Surya alias Apeng kembali diperiksa di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jumat (19/8/2022) besok.

"Selanjutnya pada Jumat 19 Agustus 2022 bertempat di Gedung Bundar JAM Pidsus, tersangka SD akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)" kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).

Diketahui Surya Darmadi merupakan salah satu dari empat tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada tahun 2014 terkait proses hukum pemilik PT Duta Palma Group.

Pada pemeriksaan hari ini, lagi-lagi pria berusia 71 tahun itu mendadak kambuh atas penyakit jantung yang sudah diidapnya sejak lama.

Berita Rekomendasi

Adapun pemeriksaan oleh KPK terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan oleh PT Duta Palma Group. Dalam penyidikannya, KPK menetapkan empat tersangka.

Keempat tersangka itu adalah eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta; Pemilik Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.

Dalam pemeriksaan hari ini, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menuturkan, kliennya baru disodori 9 pertanyaan oleh penyidik. Namun, pertanyaan itu belum sampai materi substantif perkara kasus korupsi senilai Rp78 Triliun.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Surya Darmadi Kaget Dikaitkan Kasus Korupsi Rp78 Triliun

"Hari ini klien kami baru sampai 9 pertanyaan. Pertanyaan tadi masih menyangkut mengenai profil perusahaan pwrushana yang dimiliki oleh beliau, kemudian apa aktivitasnya dan lokasinya," jelas Juniver.

Pemeriksaan itu tak bisa dilanjutkan karena Surya mendadak sakit saat diperiksa oleh penyidik Jampidsus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, tim medis Kejaksaan Agung telah menyiapkan ambulans. Tak berapa lama, Surya keluar Gedung Bundar dengan menggunakan kursi roda. Tak sepatah kata pun terucap dari Bos Duta Palma itu.

Surya sendiri menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB dan keluar ruangan penyidik sekitar pukul 14.00 WIB.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas