VIDEO Respon Polri Terkait Tudingan Ferdy Sambo Kuras Isi Rekening Brigadir J Senilai Rp 200 Juta
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan pihaknya masih belum mendapatkan laporan terkait dugaan isi ATM Brigadir J dikuras
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propram) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo diduga sempat menguras isi ATM Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J senilai Rp200 juta.
Terkait hal itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menanggapinya.
Dedi Prasetyo menjelaskan Polri masih belum mendapatkan laporan terkait dugaan tersebut.
"Belum ada info," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Dedi menambahkan pihaknya meminta awak media menanyakan dugaan tersebut kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terlebih dahulu.
"Coba tanyakan ke PPATK dulu," ujarnya.
Tanggapan PPATK
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya melakukan pembekuan rekening terkait informasi tersebut.
Menurutnya mengungkapkan pembekuan rekening dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk menelusuri informasi tersebut.
"Ya sudah (kita telusuri). Bahkan kita sudah melakukan langkah antisipatif terhadap rekening-rekening tersebut. (Langkah antisipatifnya dengan) pembekuan rekening," kata Ivan saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (18/8/2022).
Meski begitu, Ivan enggan menegaskan apakah rekening milik Irjen Ferdy Sambo dan para ajudannya dilakukan pembekuan oleh pihaknya.
"(Pembekuan rekening) para pihak, saya tidak bisa sebutkan," ucapnya.
Di sisi lain, Ivan mengungkapkan pihaknya akan menelusuri dugaan aliran dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya berdasarkan informasi masyarakat.
Selain itu, Ivan juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri sebagai penyidik dalam kasus kematian Brigadir J.