Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

83 Personel Diperiksa soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kompolnas: Ada yang Salah dengan Polri

Kompolnas menilai ada yang salah dengan Polri terkait sebanyak 83 personel Polri yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 83 Personel Diperiksa soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kompolnas: Ada yang Salah dengan Polri
ISTIMEWA
Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J. Kompolnas menilai ada yang salah dengan Polri terkait sebanyak 83 personel Polri yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 

Agung juga menjelaskan adanya enam terduga yang melakukan tindak pidana berupa obstruction of justice atau penghalangan penyidikan.

"Dari personel yang sudah dipatsus 15 orang, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat enam orang yang patut diduga melakukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," katanya.

Sementara enam terduga yang melakukan tindak pidana obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, BJP HK, AKBP ANT, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol JP.

Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Pasal yang Disangkakan Sama dengan Ferdy Sambo

Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: twitter)
Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: twitter) (Foto Via Tribun Medan)

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini disampaikan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022).

"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung.

Berita Rekomendasi

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pendalaman.

"Sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah tetapkan saudari PC sebagai tersangka, nanti prasangka pasal penyidik jelaskan," kata Agung.

Baca juga: Sosok Trimedya Panjaitan, Anggota Komisi III DPR yang Bersuara Keras soal Kasus Ferdy Sambo

Putri Candrawathi sendiri dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Lantaran, ia bersama Brigadir J sejak berada di Magelang, Jawa Tengah hingga pulang ke Jakarta.

Bahkan, Putri Candrawathi juga ada di lokasi kejadian ketika Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pasal yang disangkakan oleh Putri Candrawathi adalah pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Daftar 5 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, dari Bharada E hingga Istri Ferdy Sambo

Sebagai informasi, pasal yang disangkakan kepada Putri Candrawathi sama dengan suaminya, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas