Apa Itu Aplikasi PINTAR? Bisa untuk Menukar Uang Baru TE 2022
Berikut ini pengertian tentang aplikasi PINTAR, yang dapat digunakan untuk menukar uang baru TE 2022.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Simak pengertian tentang aplikasi PINTAR.
Aplikasi PINTAR tengah menjadi sorotan karena bisa digunakan untuk menukar uang baru tahun emisi 2022.
Lantas, apa itu aplikasi PINTAR?
Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah atau PINTAR, adalah aplikasi yang disediakan Bank Indonesia (BI) bagi masyarakat, untuk melakukan pemesana penukaran uang.
Dikutip dari laman resmi BI, aplikasi PINTAR bisa digunakan untuk menukarkan uang rupiah cacat atau rusak.
Selain itu, aplikasi PINTAR juga bisa digunakan untuk menukarkan uang lama ke uang kertas baru TE 2022.
Baca juga: Cara Dapat Uang Kertas Baru 2022, Lewat Kas Keliling atau Aplikasi PINTAR
Perlu diketahui, aplikasi PINTAR hanya bisa diakses melalui https://pintar.bi.go.id/.
Bank Indonesia tidak menyediakan aplikasi PINTAR di Play Store atau App Store.
Cara Mendapatkan Uang Baru
Untuk mendapatkan uang kertas baru tahun 2022, Anda dapat melakukan melalui aplikasi PINTAR.
Caranya adalah, Anda hanya perlu masuk ke laman https://pintar.bi.go.id/.
Baca juga: Uang Kertas Rupiah Versi Terbaru, Ini Sederet Faktanya dan Cara Tukar Uang TE 2022
Berikut cara mendapatkan uang baru tahun emisi 2022:
1. Buka laman pintar.bi.go.id.
2. Klik menu Kas Keliling.
3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang melalui kas keliling yang diinginkan.
4. Pilih tanggal dan lokasinya.
5. Isikan data pemesanan seperti berikut:
- NIK KTP
- Nama
- Nomor Telepon
6. Isikan jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukar.
7. Kemudian proses pemesanan Anda.
8. Jika berhasil, Anda akan mendapatkan bukti pemesanan.
Nantinya, bukti pemesanan akan digunakan untuk melakukan penukaran uang baru kepada kas keliling.
Baca juga: Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022 yang Dirilis Bank Indonesia Punya Desain Warna Lebih Tajam
Maksimal Penukaran
Khusus untuk uang kertas baru TE 2022, setiap masyarakat hanya bisa menukar dalam bentuk paket senilai Rp 200.000.
Setiap masyarakat berhak melakukan penukaran maksimal dalam 5 kali penukaran.
Berikut rinciannya:
- 1 (satu) lembar pecahan Rp100.000
- 1 (satu) lembar pecahan Rp50.000
- 1 (satu) lembar pecahan Rp20.000
- 1 (satu) lembar pecahan Rp10.000
- 2 (dua) lembar pecahan Rp5.000
- 4 (empat) lembar pecahan Rp2.000
- 2 (dua) lembar pecahan Rp1.000
(Tribunnews.com/Whiesa/Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.