Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jadi Tersangka, IPW: Anak-Anaknya Kehilangan Pendampingan

IPW menyebut ditetapkannya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi tersangka membuat anak-anaknya kehilangan pendampingan dari orang tuanya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jadi Tersangka, IPW: Anak-Anaknya Kehilangan Pendampingan
Foto Via Tribun Medan
Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. IPW menyebut ditetapkannya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi tersangka membuat anak-anaknya kehilangan pendampingan dari orang tuanya. (Foto: twitter) 

Sepuluh hari berselang, Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (19/8/2022).

Penetapan ini diumumkan oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri.

"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung.

Beredar cuplikan video Putri Candrawathi dirias. Video istri Ferdy Sambo ini lalu viral di media sosial. Netizen pun membandingkan saat Putri tampil di Mako Brimob.
Beredar cuplikan video Putri Candrawathi dirias. Video istri Ferdy Sambo ini lalu viral di media sosial. Netizen pun membandingkan saat Putri tampil di Mako Brimob. (istimewa/kolase instagram/tiktok)

Agung mengatakan penetapan ini berdasarkan pendalaman dan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

Adapun Putri merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal tersebut lantaran dirinya bersama Brigadir J semenjak di Magelang hingga pulang ke Jakarta.

Baca juga: Putri Candrawathi Susul Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Total 5 Tersangka

Bahkan, Putri Candrawathi juga berada di lokasi kejadian saat Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Berita Rekomendasi

Pada kesempatan yang sama, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan pasal yang disangkakan kepada Putri Candrawathi adalah pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Adapun pasal yang disangkakan tersebut sama dengan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf yaitu tentang pembunuhan berencana.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Garudea Prabawati)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas