Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jadi Tersangka, IPW: Anak-Anaknya Kehilangan Pendampingan
IPW menyebut ditetapkannya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi tersangka membuat anak-anaknya kehilangan pendampingan dari orang tuanya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Sepuluh hari berselang, Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (19/8/2022).
Penetapan ini diumumkan oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung.
Agung mengatakan penetapan ini berdasarkan pendalaman dan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
Adapun Putri merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut lantaran dirinya bersama Brigadir J semenjak di Magelang hingga pulang ke Jakarta.
Baca juga: Putri Candrawathi Susul Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Total 5 Tersangka
Bahkan, Putri Candrawathi juga berada di lokasi kejadian saat Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Pada kesempatan yang sama, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan pasal yang disangkakan kepada Putri Candrawathi adalah pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Adapun pasal yang disangkakan tersebut sama dengan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf yaitu tentang pembunuhan berencana.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Garudea Prabawati)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi