KPK Tetapkan Eks Kepala BPKAD dan Bappeda Jatim Budi Setiawan Tersangka Suap Bantuan Keuangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Bantuan Keaungan di Jatim
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Lebih lanjut dikatakan Karyoto, Budi Setiawan pada tahun 2017 diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur.
Sehingga, sambung Karyoto, kewenangan pembagian bantuan keuangan menjadi kewenangan mutlak Budi Setiawan.
"Pada tahun 2017 Sutrosno atas izin Syahri Mulyono juga diminta untuk mencarikan anggaran bantuan keuangan di provinsi Jawa Timur, sehingga pada tahun ini Sutrisno juga menemui tersangka BS untuk meminta alokasi anggaran bagi Kabupaten Tulungagung," tutur Karyoto.
Pada anggaran perubahan tahun 2017, kata Karyoto, Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan sebesar Rp30,4 miliar.
Adapun tahun 2018, Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan sebesar sebesar Rp29,2 miliar.
Sebagai komitmen atas alokasi bantuan keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka pada tahun 2017 dan tahun 2018, Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee sebesar Rp6,75 miliar kepada tersangka Budi Setiawan.
Syahri sendiri pascadilantik sebagai Bupati Tulungagung tahun 2013 menemui Kepala Bappeda Jawa Timur untuk mendapatkan dukungan pembangunan di Tulungagung.
Setelah pertemuan tersebut Syahri menyampaikan kepada Kepala Dinas PUPR Tulungagung dan Kepala Dinas Pengairan dan Pemukiman bahwa ia sudah membuka "pintu".
Baca juga: KPK Geledah Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Dinas BPKAD Kota Batu
"Selanjutnya memerintahkan Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR dan Sudarto selaku Kepala Dinas Pengairan, Pemukiman dan Perumaham Rakyat agar mengurus dan melakukan komunikasi lanjutan dengan Bappeda Jawa Timur dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timur agar Tulungagung mendapatkan alokasi BK provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur," terang Karyoto.
Ditekankan Karyoto, kewenangan pemberian Bantuan Keuangan provinsi Jawa Timur adalah pada Gubernur Jawa Timur.
Namun, pada pelaksanaannya, analisis kebutuhan penempatan bantuan keuangan provinsi Jawa Timur didelegasikan kepada Kepala Bappeda.
"Sehingga Kepala Bappeda-lah yang melakukan analisa kebutuhan masing-masing Kabupaten/Kota di Jawa Timur," ujar Karyoto.
Akan tetapi, sambung Karyoto, dalam pelaksanaannya, Kepala Bappeda juga memberikan alokasi pembagian tersebut kepada pihak lainnya, seperti Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur.
Atas alokasi dan distribusi pembagian tersebut, kata Karyoto, Budi Setiawan selaku Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur tahun 2015-2016 dapat mendistribusikan pembagian Bantuan Keuangan tersebut kepada kabupaten/kota yang direkomendasikannya.