KPK Tetapkan Eks Kepala BPKAD dan Bappeda Jatim Budi Setiawan Tersangka Suap Bantuan Keuangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Bantuan Keaungan di Jatim
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Namun keputusan akhir atas pembagian tersebut tetap ada pada kepala Bappeda," ujar Karyoto.
Atas perbuatannya, Budi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.