Menkumham Sindir soal RKUHP: Kami Anggap Produk Belanda Ini Top Markotop!
Menteri Hukum dan HAM (Menkumhan RI) Yasonna Laoly menyindir soal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kontroversial.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumhan RI) Yasonna Laoly menyindir soal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang masih jadi kontroversial.
Yasonna pun menanyakan kenapa RKUHP produk Belanda tersebut hingga kini masih banyak yang tak sepakat untuk dirubah.
"Pertanyaannya adalah ada dua soal, yang pertama, apakah kita teramat bangga dengan pruduk Belanda ini sehingga kita tidak mau rubah?" kata Yasonna di Gedung Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Yasonna pun menyindir mungkin RKUHP dianggap paling top sehingga tidak mau dirubah. Padahal, Belanda sendiri telah merubahnya.
"Kita anggap pruduk Belanda ini top markotop tidak perlu kita rubah, hebat. Padahal, Belanda sendiri sudah merubah," ujarnya.
Ia juga bertanya soal apakah Indonesia tidak mampu membuat KUHP kodifikasi sendiri.
'Kedua, apakah kita tidak mampu membuat KUHP kodifikasi kita sendiri? Kan ini kan persoalan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yasonna mengatakan pada Sabtu (20/8/2022) besok, pihaknya akan memulai sosialisasi RKUHP.
Yasonna mengaku Kemenkumham akan kembali melakukan sosialisasi RKUHP setelah mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Besok kami akan kick off, kick off perintah presiden walaupun selama 4 tahun sebelumnya kita sudah bahas-bahas segala macam," imbuhnya.
Yasonna menuturkan ada 14 poin yang dianggap krusial dalam RKUHP bakal disosialisasi oleh Kemenkumham.
Lebih lanjut, ia menegaskan setelah dilakukan sosialisasi, selanjutnya nanti 14 poin itu akan dibahas pada tingkat satu dengan Komisi III DPR RI.
Baca juga: Soal Perintah Jokowi Sosialisasi RKUHP, Menkumhan Yasonna Laoly: Besok Kita Kick Off!
Sebab menurutnya, RKUHP merupakan carry over atau RUU operan yang pembahasannya berlanjut setelah tidak selesai pada periode DPR sebelumnya.
"Setelah itu nanti baru kita teruskan pembahasan tingkat satu tapi dalam 14 poin itu dengan Komisi III DPR karena ini carry over," ucapnya.
Yasonna berharap agar pembahasan RKUHP tersebut selesai pada akhir tahun 202 ini.
"Dan kita harapkan bisa terselesaikan akhir tahun," ungkapnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.