Nama 6 Perwira yang Bisa Dipidana karena Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Semuanya dari Propam
Enam anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Ironisnya semuanya dari Propam.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Pol Agung Budi Maryoto. Mereka diduga merintangi penyidikan sesuai diperiksa oleh timsus Polri.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Menurut Agung, keenam anggota tersebut telah dilakukan penahanan di tempat khusus (Patsus). Nantinya, mereka bakal segera diusut secara pidana oleh penyidik Polri.
"Kalau untuk tentu FS sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," pungkasnya.
Baca juga: Polri Temukan Rekaman CCTV yang Gambarkan Keseluruhan Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Berikut daftar nama 6 anggota yang terancam dipidana karena merintangi penyidikan kasus Brigadir J, sebagai berikut;
- Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
- Eks Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan
- Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
- Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
- AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
- Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
Timsus Polri Harusnya Berani Periksa Ferdy Sambo
Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) mendesak Tim Khusus (Timsus) Polri untuk melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan kekaisaran di tubuh Polri yang dipimpin oleh Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS).
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan status Ferdy Sambo yang saat ini tersangka kasus penembakan Brigadir J dan sudah tidak menjabat sebagai Kadiv Propam Polri harusnya bisa dijadikan momentum bagi Timsus.
Baca juga: Cerita Patra M Zen Kena Prank Putri Candrawathi, Awalnya Bilang Korban Pelecehan Ternyata Hoaks
Sebab, kata dia, jika memang dahulu pejabat Polri masih takut untuk memeriksa yang bersangkutan maka inilah saat yang tepat untuk melakukan hal tersebut.
"Jika dulu belum ada keberanian mengungkap karena FS masih menjabat, saat ini bisa dijadikan momentum untuk melakukan pemeriksaan benar atau tidaknya dugaan ini," kata Poengky saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Jumat (19/8/2022).
Tak hanya itu, penyelidikan juga harus dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat kepada institusi Bhayangkara tersebut.
Sebab, kata Poengky, sejatinya kepercayaan publik kepada Polri sudah meningkat sebelum kasus tewasnya Brigadir J dan ditetapkannya Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka mencuat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.