Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nama 6 Perwira yang Bisa Dipidana karena Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Semuanya dari Propam

Enam anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Ironisnya semuanya dari Propam.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Nama 6 Perwira yang Bisa Dipidana karena Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Semuanya dari Propam
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi. Enam anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Semuanya dari Propam. 

Sebagai informasi, Irjen Ferdy Sambo disebut memiliki kelompok yang sudah menjadi kerajaan di internal Mabes Polri. Hal inilah yang membuat hambatan penyelesaian kasus meninggalnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menko Polhukam RI Mahfud MD dalam wawancaranya di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip Kamis (18/8).

"Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas