Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nama 6 Perwira yang Bisa Dipidana karena Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Semuanya dari Propam

Enam anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Ironisnya semuanya dari Propam.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Nama 6 Perwira yang Bisa Dipidana karena Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Semuanya dari Propam
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi. Enam anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Semuanya dari Propam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Pol Agung Budi Maryoto. Mereka diduga merintangi penyidikan sesuai diperiksa oleh timsus Polri.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Menurut Agung, keenam anggota tersebut telah dilakukan penahanan di tempat khusus (Patsus). Nantinya, mereka bakal segera diusut secara pidana oleh penyidik Polri.

"Kalau untuk tentu FS sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," pungkasnya.

Baca juga: Polri Temukan Rekaman CCTV yang Gambarkan Keseluruhan Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Berikut daftar nama 6 anggota yang terancam dipidana karena merintangi penyidikan kasus Brigadir J, sebagai berikut;

  1. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
  2. Eks Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan
  3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
  4. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  5. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
  6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
BERITA REKOMENDASI

Timsus Polri Harusnya Berani Periksa Ferdy Sambo

Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) mendesak Tim Khusus (Timsus) Polri untuk melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan kekaisaran di tubuh Polri yang dipimpin oleh Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS).

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan status Ferdy Sambo yang saat ini tersangka kasus penembakan Brigadir J dan sudah tidak menjabat sebagai Kadiv Propam Polri harusnya bisa dijadikan momentum bagi Timsus.

Baca juga: Cerita Patra M Zen Kena Prank Putri Candrawathi, Awalnya Bilang Korban Pelecehan Ternyata Hoaks

Sebab, kata dia, jika memang dahulu pejabat Polri masih takut untuk memeriksa yang bersangkutan maka inilah saat yang tepat untuk melakukan hal tersebut.

"Jika dulu belum ada keberanian mengungkap karena FS masih menjabat, saat ini bisa dijadikan momentum untuk melakukan pemeriksaan benar atau tidaknya dugaan ini," kata Poengky saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Jumat (19/8/2022).


Tak hanya itu, penyelidikan juga harus dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat kepada institusi Bhayangkara tersebut.

Sebab, kata Poengky, sejatinya kepercayaan publik kepada Polri sudah meningkat sebelum kasus tewasnya Brigadir J dan ditetapkannya Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka mencuat.

Oleh karenanya, Polri dirasa perlu untuk melakukan penyelidikan segera jika hal itu berkaitan dengan kasus Irjen pol Ferdy Sambo demi memperbaiki kembali kepercayaan publik tersebut.

"Jangan sampai menjadikan publik tidak percaya pada Polri. Kepercayaan masyarakat pada Polri sebelum kasus FS sudah meningkat. Sehingga jika ada informasi-informasi yang terkait dengan FS perlu didalami," tukasnya.

Sebelumnya, Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) buka suara soal dugaan adanya kekaisaran di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang dipimpin oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen pol Ferdy Sambo.

Soal kekaisaran itu juga sempat diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Menyikapi itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan, pihaknya mendesak kepada tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit untuk melakukan penyelidikan.

"Kami mengharapkan Tim Khusus, dalam hal ini Irsus (Inspektorat Khusus), untuk dapat menindaklanjuti informasi yang beredar di publik terkait dugaan tentang kekaisaran ini," kata Poengky.

Poengky menyatakan sejauh ini pihaknya belum mengetahui secara pasti soal kekaisaran yang dimaksud.

Oleh karenanya, Kompolnas kata Poengky, meminta kepada para jajaran Timsus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen pol Agung Budi Maryoto membongkar dugaan kekaisaran tersebut.

"Belum (mengetahui, red). Oleh karena itu kami mendorong Pengawas Internal Polri yang dipimpin Irwasum untuk menyelidiki," tukas Poengky.

Diketahui, Eks Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo disebut memiliki kelompok yang sudah menjadi kerajaan di internal Mabes Polri. Hal itu diungkap oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya enggan untuk menanggapi hal tersebut. Menurutnya, timsus sedang fokus melakukan penyelesaian kasus tersebut.

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 jo 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi di PTIK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Menurutnya, penyidik juga fokus membuktikan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo Cs. Nantinya, hal tersebut yang justru akan dibuktikan di persidangan.

"Karena itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka dan yang transparan. Besok kita akan sampaikan secara komprehensif," pungkasnya.

Sebagai informasi, Irjen Ferdy Sambo disebut memiliki kelompok yang sudah menjadi kerajaan di internal Mabes Polri. Hal inilah yang membuat hambatan penyelesaian kasus meninggalnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menko Polhukam RI Mahfud MD dalam wawancaranya di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip Kamis (18/8).

"Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas