Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasal 340 Pembunuhan Berencana untuk Putri Candrawathi, Susul Ferdy Sambo

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J. Ini penjelasannya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Pasal 340 Pembunuhan Berencana untuk Putri Candrawathi, Susul Ferdy Sambo
(ISTIMEWA/Tangkap layar YouTube CNN)
Kolase Tribunnews: Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir Yosua Hutabarat // Putri Candrawathi terekam CCTV (ISTIMEWA/Tangkap layar YouTube CNN) Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J. Ini penjelasannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Selanjutnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, menjelaskan mengenai pasal yang disangkakan kepada PC.

Putri Candrawati dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," ujarnya.

Baca juga: Putri Candrawathi Izin Istirahat 7 Hari Buat Agenda Pemeriksaan Batal, Bareskrim Polri Lakukan Ini

Sebagai informasi bunyi pasal 340 adalah: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Berita Rekomendasi

Dengan bertambahnya Putri Candrawati, maka total tersangka dalam kasus kematian Brigadir J menjadi 5 orang, yakni:

1. Irjen Ferdy Sambo

2. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E

3. Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR

4. ART Ferdy Sambo bernama Kuat Ma'ruf

5. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati

Mengutip KompasTV, kepada Bharada E, penyidik menerapkan pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Sementara terhadap Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Irjen Ferdy Sambo, penyidik menambahkan pasal 340 yang hukuman pidana tertingginya adalah hukuman mati.

(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, Rahel Narda Chaterine, Adhyasta Dirgantara) (KompasTV, Ninuk Cucu Suwanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas