Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sakit Jantung, Tersangka Kasus Korupsi Lahan Sawit Rp 78 Triliun Surya Darmadi Kini Dirawat di ICU

Tersangka kasus korupsi lahan sawit Rp 78 triliun, Surya Darmadi dilarikan ke rumah sakit saat menjalani pemeriksaan kedua di Kejaksaan Agung,

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sakit Jantung, Tersangka Kasus Korupsi Lahan Sawit Rp 78 Triliun Surya Darmadi Kini Dirawat di ICU
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi, Surya Darmadi (mengenakan rompi) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Surya Darmadi dilarikan ke rumah sakit setelah sakit jantunya kambuh saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi lahan sawit Rp 78 triliun, Surya Darmadi dilarikan ke rumah sakit saat menjalani pemeriksaan kedua di Kejaksaan Agung, Kamis (18/8/2022) kemarin.

Penyakit jantung bos PT Duta Palma Group itu kambuh saat baru menjawab 9 pertanyaan dari penyidik.

Ia harus dibawa ke di RSU Adhyakasa, Ceger, Jakarta Timur untuk menjalani perawatan lebih lanjut.

Setelah menjalani pemeriksaan, pria yang bernama lain Apeng ini harus menjalani perawatan intensif atas riwayat jantung yang diidapnya.

"Hasil keputusan dokter di RS, beliau (Surya Darmadi, red) masuk ICU dan opname," kata kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/8/2022).

Juniver menjelaskan, kliennya memiliki riwayat sakit jantung.

Baca juga: Surya Darmadi Jalani Pemeriksaan Maraton, Besok Diperiksa KPK di Gedung Kejagung

Berita Rekomendasi

Saat pemeriksaan dilakukan, penyakit yang diidapnya mendadak kambuh sehingga pemeriksaan terhadap Surya Darmadi tak bisa dilanjutkan.

"Perlu kami informasikan beliau itu sudah by pass, kemudian juga sudah stamp jantung. Jadi ada suatu penyakit yang pernah menyerang dan itu tadi sudah disampaikan dan kemudian hasil ricek dari dokter," kata Juniver.

"Sehingga tadi didatangkan dokter dan menyatakan perlu dibawa ke rumah sakit yaitu RS Ceger untuk kontrol atau pengawasan dari kejaksaan," imbuh Juniver.

Juniver menambahkan, dalam pemeriksaan hari ini kliennya terpaksa tak bisa melanjutkan agenda itu.

Baca juga: Kambuh Saat Disodori 9 Pertanyaan Penyidik Jampidsus, Kuasa Hukum Ungkap Penyakit Surya Darmadi

Sebab, kondisi Surya belum pulih benar sejak tiba di Indonesia pada Senin (15/8/2022) kemarin.

"Oleh karenanya pemeriksan hari ini tidak bisa dilanjutkan, kami berharap kesehatan beliau cepat pulih supaya bisa selesai proses ini. Beliau juga berharap bahwa kondisinya cepat pulih agar dia bisa menghadapi proses lebih lanjut," katanya.

Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi, Surya Darmadi (mengenakan rompi) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melanjutkan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit yang diperkirakan merugikan negara mencapai Rp 78 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi, Surya Darmadi (mengenakan rompi) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melanjutkan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit yang diperkirakan merugikan negara mencapai Rp 78 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan 2 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang kasus PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas