Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun akan Diperiksa KPK Hari Ini

Surya Darmadi akan diperiksa oleh penyidik KPK pada hari ini, Jumat (19/8/2022). Surya Darmadi kini sedang sakit.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun akan Diperiksa KPK Hari Ini
Tribunnews.com/Fandi Permana/Irwan Rismawan
Kejaksaan Agung mengawal Surya Darmadi (mengenakan rompi) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022) (kiri), Surya Darmadi mendadak sakit hingga harus dibawa ke RS Adhyaksa (kanan). Surya Darmadi akan diperiksa oleh penyidik KPK pada hari ini, Jumat (19/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau, Surya Darmadi, akan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (19/8/2022).

KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap revisi alih fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan pada 2014.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung, Jakarta.

"Jumat 19 Agustus 2022 bertempat di Gedung Bundar JAM-Pidsus, tersangka SD akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya, Kamis (18/8/2022), dilansir Kompas.com.

Hal senada disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, terkait pemeriksaan Surya Darmadi tersebut.

"Besok (hari ini) kita diberi waktu untuk melakukan pemeriksaan SD (Surya Darmadi)," ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Karyoto mengaku sudah mendengar informasi soal kesehatan Surya Darmadi.

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan, penyidik akan berkoordinasi dengan dokter sebelum memeriksa Surya Darmadi.

"Hak tersangka kalau memang menurut keadaannya tidak layak diperiksa ya kita tidak boleh memaksakan."

"Kalau dipaksakan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sah," kata Karyoto.

"Berpura-pura dan sakit itu akan beda, dokter yang akan memberi keputusan layak atau tidak diperiksa," jelasnya.

Baca juga: VIDEO Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Perintangan Penyidikan Tersangka Surya Darmadi

Kata Kuasa Hukum

Pada Kamis (18/8/2022), Surya Darmadi seharusnya diperiksa dalam penyidikan kasus yang merugikan negara sebesar Rp 78 triliun.

Surya Darmadi diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hilir.

Namun, di tengah pemeriksaan, Surya Darmadi mendadak sakit sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Adhyaksa Ceger, Jakarta Timur.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang saat memberikan keterangan pers setelah kliennya mendadak sakit dan harus dibawa ke RS Adhyaksa, Kamis (18/8/2022).
Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang saat memberikan keterangan pers setelah kliennya mendadak sakit dan harus dibawa ke RS Adhyaksa, Kamis (18/8/2022). (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang, Surya Darmadi mengaku kaget dituduh merugikan negara Rp 78 triliun.

"Tadi beliau juga sampaikan kepada saya tolong disampaikan bahwa 'Saya terus terang saja kaget terhadap yang dikatakan dan opini yang berkembang bahwa saya ada merugikan negara sampai Rp 78 T'," ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Apresiasi Kejagung soal Buronan Kasus Korupsi Rp 78 T Surya Darmadi, PSI Sarankan 3 Hal

Ia menuturkan, kliennya menitip pesan kepadanya agar menginformasikan perihal aset perusahaan sawit itu.

Sebab, kata dia, dugaan korupsi sebesar itu tak sebanding dengan total aset yang dimiliki PT Duta Palma Group.

"Lantas dia katakan kepada saya, 'Pak Juniver perlu saya beri catatan bahwa permasalahan yang ada sekarang, aset itu sudah maksimal Rp 5 T'," beber Juniver.

Kasus yang Menjerat Surya Darmadi

Diberitakan Kompas.com, Surya Darmadi terjerat dua kasus di dua lembaga penegak hukum berbeda.

Kasus pertama, bos PT Duta Palma Group itu terseret dugaan suap alih fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan pada 2019.

Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi, Surya Darmadi (mengenakan rompi) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi, Surya Darmadi (mengenakan rompi) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Perkara yang ditangani oleh KPK ini turut menjerat mantan Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun, ke penjara.

Pada awal Agustus 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.

Akibat perbuatan pemilik PT Duta Palma Group ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 78 triliun.

Kasus ini diperkirakan menjadi kasus korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar sepanjang sejarah RI.

Baca juga: Kambuh Saat Disodori 9 Pertanyaan Penyidik Jampidsus, Kuasa Hukum Ungkap Penyakit Surya Darmadi

Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Surya Darmadi sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK terkait kasus suapnya sejak 2019 lalu.

Saat ini, Surya Darmadi ditahan oleh Kejagung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejagung cabang Salemba.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama/Fandi Permana) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine/Irfan Kamil)

Berita lain terkait Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas