Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Baru 9 Pertanyaan Penyidik Jampidsus, Kuasa Hukum: Surya Darmadi Ada Riwayat Penyakit Jantung

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan dalam pemeriksaan hari ini kliennya terpaksa tak bisa melanjutkan agenda itu.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi Surya Darmadi terpaksa dibawa ke rumah sakit karena kondisinya kesehatannya menurun saat menjalani pemeriksaan kedua di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (18/8/2022).

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan dalam pemeriksaan hari ini kliennya terpaksa tak bisa melanjutkan agenda itu.

Bos PT Duta Palma Group yang tersandung kasus penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hilir senilai Rp78 Triliun itu mengeluh sakit di dadanya.

Surya terpaksa dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya yang menurun.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, kliennya memiliki riwayat sakit jantung.

Saat pemeriksaan dilakukan, penyakit yang diidapnya mendadak kambuh sehingga pemeriksaan terhadap Surya tak bisa dilanjutkan.

"Perlu kami informasikan beliau itu sudah by pass, kemudian juga sudah stamp jantung."

BERITA REKOMENDASI

"Jadi ada suatu penyakit yang pernah menyerang dan itu tadi sudah disampaikan dan kemudian hasil ricek dari dokter," ujar Juniver di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

"Sehingga tadi didatangkan dokter dan menyatakan perlu dibawa ke rumah sakit yaitu RS Ceger untuk kontrol atau pengawasan dari kejaksaan," imbuh Juniver.

Juniver menambahkan, dalam pemeriksaan hari ini kliennya terpaksa tak bisa melanjutkan agenda itu.

Sebab, kondisi Surya belum pulih benar sejak tiba di Indonesia pada Senin (15/8/2022) kemarin.

"Oleh karenanya pemeriksan hari ini tidak bisa dilanjutkan, kami berharap kesehatan beliau cepat pulih supaya bisa selesai proses ini. Beliau juga berharap bahwa kondisinya cepat pulih agar dia bisa menghadapi proses lebih lanjut," katanya.


Baru disodori 9 pertanyaan

Lebih lanjut Juniver menuturkan, jika kliennya baru disodori 9 pertanyaan oleh penyidik. Dan pertanyaan itu belum sampai materi substantif perkara kasus korupsi senilai Rp78 Triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas