VIDEO Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Brigadir J: Kapan Putri Candrawathi Akan Ditahan?
Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J mengatakan pasal yang menjerat Putri Candrawathi sudah tepat.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau
Tanggapan Ayah Brigadir J
Keluarga Brigadir J bersyukur polisi menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaaan pembunuhan berencana.
Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J mengatakan pasal yang menjerat Putri Candrawathi sudah tepat.
Putri Candrawathi dijerat pasal pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana sama dengan Irjen Ferdy Sambo.
"Saya rasa itu hasil temuan tim khusus, mungkin itu hal yang paling tepat," ucapnya.
Samuel juga berpesan kepada Putri agar kooperatif dan terbuka tentang apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang menjadi motif pembunuhan, karena hingga hari ini motifnya belum terbuka.
Samuel mengaku pihaknya belum lega walau Putri telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keluarga akan merasa lega sampai putusan hakim dikeluarkan dalam persidangan.
"Kita belum bisa mengatakan lega, nanti kalau sudah berjalan proses hukum, tahap demi tahap sampai dengan pengadilan baru kita bisa sedikit lega," ungkapnya.
Apresiasi Timsus
Samuel Hutabarat memberikan apresiasi kinerja tim khusus Bareskrim Polri yang telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus kematian anaknya.
"Kami sangat mengapresiasi tim khusus yang sudah dibentuk Kapolri Listiyo Sigit yang sudah bekerja siang malam untuk memperjuangkan agar terungkapnya kasus ini secara terang benderang seperti instruksi Presiden," ucapnya, Jumat (19/8/2022).
Dengan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini Samuel Hutabarat berharap agar kasus ini bisa cepat selesai.
"Harapan kami selaku keluarga kiranya kasus ini bisa cepat selesai," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.