Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Irjen Ferdy Sambo di Polri akan Segera Ditentukan, Sidang Etik Dijadwalkan Pekan Depan

Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo akan di sidang etik untuk proses pemecatan pada pekan depan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Miftah
zoom-in Nasib Irjen Ferdy Sambo di Polri akan Segera Ditentukan, Sidang Etik Dijadwalkan Pekan Depan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN - Irjen Ferdy Sambo akan di sidang etik untuk proses pemecatan pada pekan depan. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kode etik untuk menentukan nasib eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Polri akan segera dilakukan. 

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, sidang kode etik dijadwalkan pada pekan depan.

Menurutnya, saat ini Propam Polri masih melakukan pemberkasan terhadap Ferdy Sambo

Pernyataan tersebut disampaikannya seusai mengumumkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

"Kadiv Propam sudah melaporkan bahwa ini masih dalam proses pemberkasan."

"InsyaAllah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik. Tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya,” kata Komjen Pol Agung, Jumat (19/8/2022) dikutip dari youTube Kompas TV.

Baca juga: 31 Personil Diduga Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J, Susno Duaji: Momentum Reformasi Polri

Adapun sebelumnya, Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. 

BERITA REKOMENDASI

Ia kemudian dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Selain itu, Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J

Saat ini Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. 

83 Anggota Polri Diperiksa Diduga Langgar Etik di Kasus Brigadir J

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, jumlah personel Polri yang turut terlibat dalam kasus Brigadir J bertambah. 

Kini sebanyak 83 anggota Polri diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir  J.

Jumlahnya terus bertambah setelah sebelumnya diumumkan 63 anggota Polri diperiksa.

Dari jumlah tersebut sebanyak 18 orang pun telah ditahan di tempat khusus (Patsus) karena telah terbukti melanggar etik.

Mereka kini ditahan di Mako Brimob dan Provost Mabes Polri.

"Per hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang."

"Yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sebanyak 35 orang dan yang sudah direkomendasikan, yang sudah melaksanakan patsus ditempatkan khusus, sebanyak 18 tapi berkurang 3, yaitu FS, RR, dan RE karena sudah menjadi tersangka," kata Komjen Agung Budi, Jumat (19/8/2022).

Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, berdasarkan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, alat bukti dan gelar perkara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Daftar 6 Polisi Diduga Halangi Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J, Seluruhnya dari DivPropam Polri

Lanjut Komjen Agung menyebut ada 6 anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. 

Diantaranya dua perwira tinggi yaitu Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniwan.

Kemudiaan sisanya adalah AKBP ANT, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP.

"6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan." 

"Kalau untuk tentu FS sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," jelasnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas