Nasib Irjen Ferdy Sambo di Polri akan Segera Ditentukan, Sidang Etik Dijadwalkan Pekan Depan
Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo akan di sidang etik untuk proses pemecatan pada pekan depan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kode etik untuk menentukan nasib eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Polri akan segera dilakukan.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, sidang kode etik dijadwalkan pada pekan depan.
Menurutnya, saat ini Propam Polri masih melakukan pemberkasan terhadap Ferdy Sambo.
Pernyataan tersebut disampaikannya seusai mengumumkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
"Kadiv Propam sudah melaporkan bahwa ini masih dalam proses pemberkasan."
"InsyaAllah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik. Tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya,” kata Komjen Pol Agung, Jumat (19/8/2022) dikutip dari youTube Kompas TV.
Baca juga: 31 Personil Diduga Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J, Susno Duaji: Momentum Reformasi Polri
Adapun sebelumnya, Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Ia kemudian dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Selain itu, Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.
Saat ini Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
83 Anggota Polri Diperiksa Diduga Langgar Etik di Kasus Brigadir J
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, jumlah personel Polri yang turut terlibat dalam kasus Brigadir J bertambah.
Kini sebanyak 83 anggota Polri diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.