Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Brigadir J Ingin Sekolahkan Anak Putri Candrawathi yang Masih Balita, Ini Alasannya

Kamaruddin siap menyekolahkan anak Putri Sambo yang saat ini menjadi dua tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengacara Brigadir J Ingin Sekolahkan Anak Putri Candrawathi yang Masih Balita, Ini Alasannya
Foto Via Tribun Medan
Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: twitter) 

Seperti diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi menyusul sang suami Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi, berarti sampai saat ini sudah ada lima tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J.

Empat tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan suami Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi-red) sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022).

Namun hingga saat ini Putri Candrawathi belum ditahan lantaran sakit.

Selain itu, alasan Putri Candrawathi belum ditahan diduga karena ada pertimbangan bahwa saat ini memiliki peran sebagai ibu dengan empat anak.

Bahkan, salah satu anak Putri adalah seorang balita.

Berita Rekomendasi

Adapun posisi Putri Candrawathi saat ini dilaporkan masih berada di rumahnya sendiri.

Kesehatannya menurun

Kondisi kesehatan Putri Candrawathi kian menurun.

Hal ini karena Putri Candrawathi sempat menjalani pemeriksaan 3 hari berturut-turut oleh penyidik Bareskrim, sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Jumat (19/8/2022) hari ini.

Arman Hanis, Kuasa Hukum Putri Candrawathi mengatakan kondisi kesehatan kliennya yang terus menurun membuatnya tak bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara kemarin.

"Kondisinya menurun setelah tiga hari berturut-turut dilakukan pemeriksaan," katanya kepada Wartakotalive.com, Jumat (19/8/2022).

Namun demikian, Arman mengaku penyidik memiliki kewenangan dan pertimbangan atas penetapan tersangka kliennya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas