Kabareskrim Polri: Putri Chandrawati Bersama Ferdy Sambo Janjikan Uang untuk Bunuh Brigadir J
Kabareskrim menyebut jika Putri Candrawathi diduga terlibat dalam skenario dalam pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh eks Kadiv Propam Polri itu.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Artinya, total ada Rp2 miliar yang dijanjikan oleh Ferdy Sambo dan istri untuk membungkam ketiga tersangka lain dalam kasus tersebut.
Meski begitu, Boerhanuddin melanjutkan, uang tersebut belum diserahkan kepada ketiganya.
"Belum (diberikan uang itu). (Diberikan uang itu) setelah kasus aman," ucapnya.
Lima Tersangka
Sejauh ini, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Baca juga: Tegang, 20 Menit Jelang Eksekusi Brigadir J: Bharada E Terima Perintah, Putri Candrawathi Menangis
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.