Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kartu Prakerja Gelombang 42 Dibuka, Segera Klik Gabung Gelombang di Dashboard prakerja.go.id

Segera Klik Gabung Gelombang di Dashboard prakerja.go.id untuk daftar Kartu Prakerja Gelombang 42 yang sudah dibuka hari ini, Minggu (21/8/2022).

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kartu Prakerja Gelombang 42 Dibuka, Segera Klik Gabung Gelombang di Dashboard prakerja.go.id
Instagram.com/prakerja.go.id
Pengumuman pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 42 dibuka hari ini, Minggu (21/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 42 resmi dibuka hari ini, Minggu (21/8/2022).

Cara gabung Kartu Prakerja Gelombang 42 yakni dengan login dashboard akun yang sudah didaftarkan, kemudian klik 'Gabung Gelombang'.

Bagi yang belum mendaftar atau memiliki akun Prakerja, segera lakukan pendaftaran di website prakerja.go.id.

"Gelombang 42 Telah Dibuka, Segera Klik 'Gabung Gelombang'!" unggah akun Instagram @prakerja.go.id.

Pihak Prakerja mengimbau masyarakat untuk melakukan proses pendaftaran sendiri dan pastikan isi data dengan sebenar-benarnya.

"Lakukan semua proses pendaftaran SENDIRI dan pastikan ikuti semua instruksi dengan baik serta isi data dengan sebenar-benarnya ya Sob!" tulis @prakerja.go.id pada keterangan unggahannya.

Baca juga: Cara Sambungkan Rekening atau E-Wallet untuk Insentif Kartu Prakerja, Simak Cara Ikuti Pelatihannya

Syarat Daftar Kartu Prakerja

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas
  2. Sedang tidak menempuh pendidikan formal
  3. Sedang mencari kerja
  4. Pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  5. Selama pandemi COVID-19 belum pernah mendapatkan bantuan sosial lainnya
  6. Bukan Pejabat Negara, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI.
  7. Dalam 1 KK maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 41 di Tokopedia, Bukalapak, Pintaria, dan Kemnaker

BERITA TERKAIT

Cara Daftar Kartu Prakerja

Berikut cara daftar Kartu Prakerja hingga gabung gelombang yang dikutip dari halaman frequently asked questions (FAQ) Prakerja.go.id.

  1. Masuk ke website Prakerja dengan link www.prakerja.go.id.
  2. Pilih menu Daftar Sekarang.
  3. Masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru.
  4. Cek email masuk dari akun Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email.
  5. Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja.
  6. Lakukan verifikasi KTP dengan isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir.
  7. Klik lanjut, kemudian lengkapi data diri.
  8. lakukan verifikasi e-KTP dengan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP.
  9. Sesuaikan foto dan klik Gunakan Foto.
  10. Lakukan verifikasi dengan cara scan (pindai) wajah sambil berkedip.
  11. Kemudian lakukan verifikasi nomor handphone dengan memasukkan 6 (enam) digit kode OTP yang sudah dikirimkan.
  12. Isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi pendaftar.
  13. Ikuti Tes Motivasi & Kemampuan Dasar.
  14. Pilih Gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP, kemudian klik Gabung Gelombang.
  15. Tunggu pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja.

Baca juga: Cara Cek Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 41 Lolos Atau Tidak, Buka SMS atau Akses Prakerja.go.id

Bagi masyarakat yang sudah memiliki akun Prakerja, cukup login prakerja.go.id kemudian cek dashboard.

Segera klik 'Gabung Gelombang' di dashboard akun Kartu Prakerja.

(Tribunnews.com/Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas