Rektor hingga Wakil Rektor Unila Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap PMB 2022, Barbuk Rp 4,4 M
Rektor hingga wakil rektor Unila ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap PMB SIMANILA 2022 pada Minggu (21/8/2022).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyampaikan temuan terkait giat operasi tangkap tangan (OTT) soal dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 pada Minggu (21/8/2022).
Nurul mengungkapkan dalam OTT yang dilakukan, tim menangkap delapan orang di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali.
"Pertama saudara KRM (Karomani) rektor Universitas Lampung periode 2020-2024, HY wakil rektor 1 bidang akademik Universitas Lampung, MB Ketua Senat Universitas Lampung, BS Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, ML dosen, HF Dekan Fakultas Teknik Universitas Lampung, AT ajudan KRM, AD swasta," tuturnya dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari YouTube KPK RI Minggu (21/8/2022).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan konstruksi terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam PMB Unila tahun 2022.
Asep mengatakan tim disebar di tiga wilayah yaitu Lampung, Bandung dan Bali.
Tim yang berada di Lampung, katanya, mengamankan ML, HF, dan HY.
"Beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp 414,5 juta rupiah. Kemudian slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas yang setara dengan Rp 1,4 miliar," katanya.
Baca juga: OTT Rektor Unila, KPK Amankan Sejumlah Uang dan Catatan Keuangan
Selanjutnya tim yang berada di Bandung menangkap KRM, BS, MB, dan AT dengan barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar.
"Dan yang ditangkap di Bali adalah saudara AD," jelas Asep.
Kemudian, katanya, pihak-pihak dan barang bukti dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Asep menjelaskan kasus dugaan suap ini naik ke penyidikan dan telah ditetapkan empat tersangka yaitu KRM, HY, MB, AD.
Lebih lanjut keempat tersangka dilakukan upaya paksa penahanan 20 hari kedepan terhitung 20 Agustus-8 September 2022 di Rutan KPK, Jakarta.
"KRM ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih, HY ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur, MB ditahan di Rutan KPK pada Rutan Jaya Guntur."
"Sedangkan AD penahanannya dimulai pada 21 Agustus," jelas Asep.