Rektor hingga Wakil Rektor Unila Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap PMB 2022, Barbuk Rp 4,4 M
Rektor hingga wakil rektor Unila ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap PMB SIMANILA 2022 pada Minggu (21/8/2022).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
Sementara, kata Ghufron, keempat tersangka disangkakan dengan pasal sebagai berikut:
- AD sebagai pemberi disangkakan dengan pasal 5 ayat 1A atau pasal 5 ayat 1B atau pasal 13 UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
- KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan dengan pasal 12A atau 12B atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20 tahun 2001 Tipikor juncto pasal 55 ayat 1.
Kronologi Dugaan Suap hingga Pengungkapkan Jumlah Uang yang Ditemukan
Nurul menjelaskan Unila menyelenggarakan seleksi mandiri PMB yaitu bernama SIMANILA selain SNMPTN.
Dirinya mengungkapkan, selama Simanila berlangsung, KRM diduga aktif terlibat dalam menentukan kelulusan peserta SIMANILA.
"Dengan memerintahkan HY dan Budi Sutomo serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan persyaratan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," jelasnya.
Sementara, kata Nurul, jumlah uang yang disepakati bervariasi yaitu dalam rentang Rp 100 juta-Rp 350 juta untuk tiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
"AD sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi saudara KRM untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya dinyatakan lulus Simanila atas bantuan KRM," tuturnya.
Baca juga: OTT Rektor Unila, KPK Amankan Wakil Rektor hingga Dekan Fakultas Teknik
Nurul mengatakan AD menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta kepada orang suruhan KRM, Mulaimin di suatu tempat di Lampung.
Adapun total uang yang disetorkan ke KRM melalui Mulaimin sebesar Rp 603 juta dan telah digunakan Rp 575 juta.
Nurul juga mengungkapkan KRM menerima sejumlah uang melalui BS dan MB dari orang tua peserta seleksi yang dinyatakan lulus karena bantuan tersebut.
"Uang tersebut telah dialihkan menjadi tabungan, deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai yang totalnya Rp 4,4 miliar," tuturnya.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Rektor Unila Prof Karomani Diduga Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, KPK mengamankan rektor Unila, Karomani (KRM) dalam OTT.