Rektor Unila Diduga Terima Rp100 juta sampai Rp350 Juta Per Calon Siswa Agar Lolos Via Jalur Mandiri
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri di Universitas Lampung.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) yakni Karomani selaku Rektor Unila diduga menerima Rp100 sampai Rp350 juta untuk "membantu" meluluskan calon mahasiswa.
Ghufron mengungkapkan pada tahun 2022, Universitas Lampung (Unila) sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri yant ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Selain SNMPTN, kata dia, Unila juga membuka jalur khusus yaitu seleksi mandiri masuk Universitas Lampung yang disebut dengan Simanila untuk tahun akademik 2022.
Karomani yang menjabat sebagai Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024, kata dia, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila atau Sistem Mandiri Masuk Universitas Lampung.
Selama proses Simanila berjalan, kata dia, Karomani diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila.
Hal tersebut, kata Ghufron, di antaranya dilakukan dengan memerintahkan Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat dan Muhammad Basri selaku Ketua Senat.
"Untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan persyaratan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan oleh pihak Universitas," sambung Ghufron saat konferensi pers.di Gedung Merah Putih KPK pada Minggu (21/8/2022).
Selain itu, kata dia, Karomani diduga juga memberikan peran dan tugas khusus kepada Heryandi, Muhammad Basri, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur oleh KRM.
Baca juga: KPK Tetapkan Rektor Unila dan Tiga Orang Lain Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
"Terkait besaran nominal, uang yang disepakati antara KRM (Karomani) diduga jumlahnya bervariasi berkisar antara Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata dia.
Karomani, kata dia, juga diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.
Andi Desfiandi, kata dia, sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan untuk menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.
"Mualimin (ML) selanjutnya atas perintah KRM (Karomani) mengambil titipan uang sejumlah Rp150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung," kata dia.
Ia pun mengatakan seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin (ML) yang berasal dari calon mahasiswa diluluskan berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan oleh saudara KRM sebesar Rp 575 juta.
Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan Muhammad Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani
"Yang juga atas perintah KRM uang tersebut telah dialihkan untuk menjadi tabungan, deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai yang totalnya senilai Rp4,4 miliar," sambung dia.
Untuk itu KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. tersebut.
Pertama, Rektor Universitas Lampung Periode 2020-2024 yakni Karomani.
Kedua, Heryandi yang merupakan Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Universitas Lampung.
Ketiga, Muhammad Basri yang merupakan Ketua Senat Universitas Lampung.
Keempat, Andi Desfiandi yang merupakan pihak swasta.
Baca juga: Kemendikbudristek Siap Kerja Sama dengan KPK Tuntaskan Kasus Suap yang Menjerat Rektor Unila
Ia mengatakan atas perbuatan tersebut para tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal.
Pertama, Andi Desfiandi, selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 (a) atau pasal 5 ayat 1 (b) atau pasal 13 UU 31/1999 jo 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kedua, Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 (a) atau pasal 12 (b) atau pasal 11 UU 31/1999 jo 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu.
Modus suap penerimaan mahasiswa baru tersebut, kata dia, mencoreng dan juga ironi karena terjadi di dunia pendidikan di mana diharapkan dunia pendidikan mampu mencetak ilmu dan kader-kader bangsa yang diharapkan bisa mencegah dan memberantas korupsi.
Manipulasi yang dilakukan di tahap penerimaan, kata dia, menjadi pintu awal manipulasi-manipulasi berikutnya.
"Kader-kader bangsa yang diharapkan dapat dididik di lembaga pendidikan yang harapannya ke depan menjadi generasi bangsa pemberantas korupsi kemudian kita menjadi tidak memiliki harapan," kata Ghufron.