Choirul Anam Komnas HAM Ungkap Pertemuan dengan Ferdy Sambo: Dia Cuma Nangis Saja
Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Choirul Anam buka suara soal dirinya bertemu Irjen Ferdy Sambo saat kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Choirul Anam buka suara soal dirinya bertemu Irjen Ferdy Sambo saat kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengemuka.
Anam mengatakan itu untuk meneruskan pernyataan Ketua Kompolnas Mahfud MD, yang menurutnya sudah benar meski kurang lengkap.
"Apa betul saya ketemu Sambo? Betul. Omongannya ya cuma nangis saja," ujar Anam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Komnas HAM, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).
Dia tidak tahu apa yang terjadi saat itu. Hal itu karena memang Anam belum mengetahui kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kenapa saya bisa bertemu dengan Pak Sambo, karena memang biasanya saya hampir banyak kasus yang saya kirim surat ke Propam maupun ke Bid Propam di polda-polda dan sebagainya itu," tuturnya.
Anam sendiri telah melaporkan rencana pertemuan itu kepada Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Setelah kembali dari pertemuan dengan Sambo, Anam kembali melaporkan hasil pertemuannya itu kepada Taufan.
"Ketemu cuma nangis-nangis. Saya enggak tahu apa yang terjadi. Terus balik dari Propam saya laporkan ke Pak Taufan bahwa ini ternyata Pak Sambo cuma nangis-nangis saja. Itu yang terjadi," tandas Anam.
Anam juga mengatakan hal yang sama ketika bertemu Mahfud MD.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Banyak HP Diganti dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
"Cuman kurang lengkap. Kurang lengkapnya terus saya tantang begini, 'Prof Mahfud dengan kejadian kayak begini, Prof Mahfud masih percaya kepada saya?'. 'Oh percaya, saya sama Mas Anam percaya'," ujar Anam menirukan percakapan dengan Mahfud.
Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.