Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditanya Komisi III DPR Soal Isu LGBT dalam Kasus Ferdy Sambo, Ini Jawaban Mahfud MD

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mmempertanyakan soal isu LGBT dalam kasus Ferdy Sambo kepada Ketua Kompolnas Mahfud MD.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ditanya Komisi III DPR Soal Isu LGBT dalam Kasus Ferdy Sambo, Ini Jawaban Mahfud MD
Youtube Channel Kompas.TV
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan (kiri) dan Ketua Kompolnas Mahfud MD (kanan). Arteria Dahlan mmempertanyakan soal isu LGBT dalam kasus Ferdy Sambo kepada Ketua Kompolnas Mahfud MD. 

"Lalu laporan kedua perkosaannya lalu bagaimana perkosaannya masa saya suruh menjelaskan tanya ke polisi dong, dan itu nanti pasti dibuka oleh polisi, saya sudah koordinasi dibuka aja saya bilang, jangan ada yang ditutupi. Jadi penjelasannya itu aja, saya nggak tahu menjijikkan itu apa gitu ya, itu soal berbeda," lanjut Mahfud.

Pengakuan Ferdy Sambo

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkap alasan atau motif pembunuhan Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.

Dalam keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Andi, Sambo marah lantaran mendapat laporan dari sang istri, Putri Chandrawathi.

Putri disebut Ferdy Sambo mengalami tindakan melukai harkat dan martabat keluarga yang dilakukan Brigadir J saat di Magelang.

“Tersangka FS mengatakan bahwa dirimya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC,” kata Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Arteria Dahlan Cecar Mahfud MD soal Kasus Ferdy Sambo, Tito Karnavian hingga Benny Mamoto Diungkit

Terbakar emosi, Ferdy Sambo, lantas memanggil tersangka Brigadir RR dan Bharada E untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Berita Rekomendasi

“FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” ucap Andi.

Kendati demikian, tindakkan melukai harkat dan martabat yang diduga dilakukan oleh Brigadir J tersebut tidak dirinci

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penjelasan secara rinci akan diungkap dalam persidangan nantinya.

“Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semunya,” ujarnya.

Baca juga: Mahfud MD Jelaskan ke DPR soal Skenario Kasus Brigadir J hingga Motif Hanya Didengar Orang Dewasa

Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kepolisian sudah menetapkan lima orang tersangka.

Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya Ferdy Sambo bila mengajukan justice collaborator ke LPSK.
Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. (Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa)

Kelima tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas