Ditanya Komisi III DPR Soal Isu LGBT dalam Kasus Ferdy Sambo, Ini Jawaban Mahfud MD
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mmempertanyakan soal isu LGBT dalam kasus Ferdy Sambo kepada Ketua Kompolnas Mahfud MD.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
83 Polisi Terseret Kasus Brigadir J
Sebanyak 83 anggota Polri diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
"Per hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Dari jumlah itu, kata Agung, sebanyak 18 orang ditahan di tempat khusus (Patsus) karena telah terbukti melanggar etik.
Mereka kini ditahan di Mako Brimob dan Provos Mabes Polri.
"Yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sbanyak 35 orang dan yang sudah direkomendasikan, yanf sudah melaksanakan patsus ditempatkan khusus, sebanyak 18 tapi berkurang 3, yaitu FS, RR, dan RE karena sudah menjadi tersangka," ungkap Agung.
Baca juga: Mahfud MD: Penyelidikan Kasus Brigadir J Lambat karena Ada Penghalangan dari Orang-orang Ferdy Sambo
Agung menambahkan sedikitnya 6 anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," jelasnya.
Mereka adalah dua perwira tinggi yaitu Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniwan. Sementara itu sisanya adalah AKBP ANT, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP.
"Kalau untuk tentu FS sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," katanya.