Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditanya Komisi III DPR Soal Isu LGBT dalam Kasus Ferdy Sambo, Ini Jawaban Mahfud MD

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mmempertanyakan soal isu LGBT dalam kasus Ferdy Sambo kepada Ketua Kompolnas Mahfud MD.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ditanya Komisi III DPR Soal Isu LGBT dalam Kasus Ferdy Sambo, Ini Jawaban Mahfud MD
Youtube Channel Kompas.TV
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan (kiri) dan Ketua Kompolnas Mahfud MD (kanan). Arteria Dahlan mmempertanyakan soal isu LGBT dalam kasus Ferdy Sambo kepada Ketua Kompolnas Mahfud MD. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan merespons soal pernyataan Ketua Kompolnas Mahfud MD yang menyebut bahwa motif di kasus Irjen Ferdy Sambo sensitif.

"Prof mengatakan motifnya sensitif, itu menjijikkan, hanya untuk didengar orang dewasa. Tapi seakan-akan kita nonton film porno. Semuanya, otaknya, asosiasinya mikir semua, Pak," kata Arteria Dahlan kepada Mahfud MD dalam rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Politikus PDI Perjuangan itu menyebut ada yang unik dari setiap pernyataan Mahfud ND dalam kasus Ferdy Sambo.

"Uniknya kalau Prof ngomong itu apa, tiba-tiba disambut sama Kabareskrim. Pak Agus ngomong untuk menjaga perasaan para pihak, biarlah menjadi konsumsi penyidik. Oh, indah ceritanya," kata Arteria.

Dia mengatakan spekulasi motif pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat yang didalangi Ferdy Sambo tetap bermunculan.

Isu LGBT pun mengemuka.

Baca juga: Anggota DPR RI Singgung Soal Pembubaran Kompolnas, Begini Jawaban Mahfud MD

Berita Rekomendasi

"Tapi sedetik setelah itu ada lagi isu yang namanya LGBT. Makin bingung. Setelah itu lagi nanti autopsi dubur. Nah, ini yang saya katakan ini juga perlu, Pak. Memang ini harus ada hilalnya lagi si operasi dubur hilalnya apa, gitu lo," kata Arteria.

Menjawab hal itu, Mahfud MD mengatakan lewat penilaian pribadinya yang mungkin ada hal-hal yang hanya bisa didengar orang dewasa.

Itu dia katakan ketika melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.

"Lalu ada wartawan tvOne, Pak, motifnya apa, kan polisi sudah mengumumkan soal motif nanti di dalam,'Pak, motifnya apa', 'jangan tanya ke saya kalau motif itu biar nanti oleh penyidik', biar penyidik yang mengkonstruksi bagaimana mungkin itu belum diumumkan, ada kata mungkin, mungkin itu belum diumumkan karena ada hal-hal yang hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata Mahfud.

Baca juga: Tak Setuju Kapolri Dinonaktifkan, Trimedya Minta ke Mahfud MD: Tolong Bapak Berikan Penguatan

Mahfud MD menepis menyebut motif tersebut menjijikkan.

Dia justru menyebut sama sekali tidak mengetahui kegiatan dugaan pelecehan seksual apa yang memicu pembunuhan Brigadir J.

"Saya kira saya nggak bicara menjijikkan di sudut itu. Jadi begini saya sudah jelaskan pertanyaan itu kepada Kompas TV, iya lah masa saya suruh menjelaskan begitu, itu orang dewasa katanya itu pelecehan, pelecehan itu kan ada prosesnya. Maaf apakah buka baju, apakah menunjukkan barang tertentu, atau bagaimana pelecehannya itu mungkin hanya boleh didengar orang dewasa," ujarnya.

"Lalu laporan kedua perkosaannya lalu bagaimana perkosaannya masa saya suruh menjelaskan tanya ke polisi dong, dan itu nanti pasti dibuka oleh polisi, saya sudah koordinasi dibuka aja saya bilang, jangan ada yang ditutupi. Jadi penjelasannya itu aja, saya nggak tahu menjijikkan itu apa gitu ya, itu soal berbeda," lanjut Mahfud.

Pengakuan Ferdy Sambo

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkap alasan atau motif pembunuhan Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.

Dalam keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Andi, Sambo marah lantaran mendapat laporan dari sang istri, Putri Chandrawathi.

Putri disebut Ferdy Sambo mengalami tindakan melukai harkat dan martabat keluarga yang dilakukan Brigadir J saat di Magelang.

“Tersangka FS mengatakan bahwa dirimya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC,” kata Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Arteria Dahlan Cecar Mahfud MD soal Kasus Ferdy Sambo, Tito Karnavian hingga Benny Mamoto Diungkit

Terbakar emosi, Ferdy Sambo, lantas memanggil tersangka Brigadir RR dan Bharada E untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

“FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” ucap Andi.

Kendati demikian, tindakkan melukai harkat dan martabat yang diduga dilakukan oleh Brigadir J tersebut tidak dirinci

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penjelasan secara rinci akan diungkap dalam persidangan nantinya.

“Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semunya,” ujarnya.

Baca juga: Mahfud MD Jelaskan ke DPR soal Skenario Kasus Brigadir J hingga Motif Hanya Didengar Orang Dewasa

Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kepolisian sudah menetapkan lima orang tersangka.

Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya Ferdy Sambo bila mengajukan justice collaborator ke LPSK.
Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. (Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa)

Kelima tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

83 Polisi Terseret Kasus Brigadir J

Sebanyak 83 anggota Polri diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

"Per hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Dari jumlah itu, kata Agung, sebanyak 18 orang ditahan di tempat khusus (Patsus) karena telah terbukti melanggar etik.

Mereka kini ditahan di Mako Brimob dan Provos Mabes Polri.

"Yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sbanyak 35 orang dan yang sudah direkomendasikan, yanf sudah melaksanakan patsus ditempatkan khusus, sebanyak 18 tapi berkurang 3, yaitu FS, RR, dan RE karena sudah menjadi tersangka," ungkap Agung.

Baca juga: Mahfud MD: Penyelidikan Kasus Brigadir J Lambat karena Ada Penghalangan dari Orang-orang Ferdy Sambo

Agung menambahkan sedikitnya 6 anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," jelasnya.

Mereka adalah dua perwira tinggi yaitu Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniwan. Sementara itu sisanya adalah AKBP ANT, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP.

"Kalau untuk tentu FS sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas