Dua Pengakuan Penting Irjen Ferdy Sambo Diungkap Ketua Komnas HAM, Termasuk Akui Tembak Brigadir J?
Setidaknya ada dua pengakuan penting yang disampaikan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 silam.
Editor: Malvyandie Haryadi
Polri menyebut jika belum dilakukannya penahanan terhadap Putri lantaran tengah sakit.
Terkait itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengukapkan pihaknya akan berkonsultasi dengan dokter yang merawat terkait penyakit Putri pada Senin (22/8/2022).
"Senin akan dikonsulkan dengan dokter," kata Dedi saat dihubungi, Minggu (21/8/2022).
Di sisi lain, mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menerangkan penyidik sudah mengantisipasi agar Putri tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti selama belum di tahan.
"Itu penyidik pasti memperhatikan hal-hal seperti itu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto. Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).
Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit. Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.
Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.
"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.
Sebagian berita tayang di Tribun Jakarta dengan judul: Blak-blakan Ferdy Sambo Saat Diperiksa Komnas HAM, Sang Jenderal Akui Tembak Brigadir J?