Ketua Komisi X DPR: Anggaran Pendidikan Harus 100 Persen untuk Fungsi Pendidikan
Komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan alokasi anggaran pendidikan di APBN 2023 diapresiasi banyak kalangan.
Editor: Hasanudin Aco
“Fakta ini tentu sebuah ironi jika melihat besaran anggaran pendidikan yang dialokasikan dari APBN dari tahun ke tahun. Maka di sini perlu dipastikan agar alokasi anggaran pendidikan benar-benar untuk fungsi pendidikan,” katanya.
Politisi PKB ini mengungkapkan secara umum Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menjelaskan penggunaan alokasi anggaran pendidikan Rp608,3 triliun di tahun 2023.
Diantaranya dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat Rp233,9 triliun, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp305 triliun, dan pembiayaan Rp69,5 triliun.
Jika dirinci alokasi anggaran ini digunakan untuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Tunjangan Profesi Guru Non PNS, Bantuan Operasional Sekolah, BOS PAUD, hingga untuk pembiayaan dana abadi pendidikan, dana abadi riset, dana abadi kebudayaan dan dana abadi perguruan tinggi.
“Dalam pandangan kami perlu dilakukan pengawasan lebih ketat apakah memang rincian alokasi anggaran ini sudah tepat sasaran atau memang masih banyak kebocoran sehingga besaran anggaran pendidikan tidak benar-benar untuk fungsi pendidikan,” pungkasnya.
Untuk diketahui kepastian kenaikan alokasi anggaran pendidikan di APBN 2023 disampaikan oleh Presiden Jokowi saat penyampaian nota keuangan dalam Sidang Paripurna DPR/MPR, selasa (16/8/2022).
Kenaikan anggaran ini merupakan bagian dari komitmen Jokowi untuk mendongkrak kualitas sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.