Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Sebut Ada 2 Kemungkinan yang Terjadi Jika Kasus Tewasnya Brigadir J Tak Diusut Ulang

Mahfud MD menjelaskan adanya dua kemungkinan akan terjadi jika kasus tewasnya Brigadir J ini tidak diusut ulang dan menjadi sorotan publik.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Mahfud MD Sebut Ada 2 Kemungkinan yang Terjadi Jika Kasus Tewasnya Brigadir J Tak Diusut Ulang
YouTube TV Parlemen
Mahfud MD saat menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI pada Senin (22/8/2022). Rapat ini membahas soal perkembangan kasus tewasnya Brigadir J. Mahfud MD menjelaskan adanya dua kemungkinan akan terjadi jika kasus tewasnya Brigadir J ini tidak diusut ulang dan menjadi sorotan publik. 

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada 19 Juli 2022 silam.

Baca juga: Deolipa Yumara Ultimatum Ronny Talapessy Mundur Sebagai Pengacara Bharada E

Lalu pada 31 Juli 2022, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan Bareskrim Polri telah mengambil alih kasus ini.

Namun pada 12 Agustus 2022, Dirtipidum Polri Brigjen Andi Rian menghentikan penyidikan atas laporan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri.

Di sisi lain, terkait kasus tewasnya Brigadir J, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa fakta tembak menembak tidak pernah terjadi.

Skenario tembak menembak, kata Kapolri, adalah buatan Ferdy Sambo dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding.

Baca juga: Eks Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Ditahan di Tempat Khusus Buntut Kasus Brigadir J

Sedangkan penembak Brigadir J adalah Bharada E melalui perintah Ferdy Sambo.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," ujarnya dikutip dari Tribunnews.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuwat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuwat Maruf, dan Putri Candrawathi disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Sementara Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti/Garudea Prabawati)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas