Mahfud MD Sebut Ada 2 Kemungkinan yang Terjadi Jika Kasus Tewasnya Brigadir J Tak Diusut Ulang
Mahfud MD menjelaskan adanya dua kemungkinan akan terjadi jika kasus tewasnya Brigadir J ini tidak diusut ulang dan menjadi sorotan publik.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan ada dua kemungkinan yang terjadi jika kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak diusut ulang.
Hal pertama, kata Mahfud, adalah kasus Brigadir J akan menjadi perkara yang tidak bisa dibuka.
"Satu ini menjadi (perkara) dark number, perkara yang tidak bisa dibuka sehingga ditutup. Itu ada dalam hukum," ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RPD) dengan Komisi III DPR RI pada Senin (22/8/2022) dikutip dari YouTube TV Parlemen.
Kemudian kemungkinan kedua menurut Mahfud MD adalah kasus Brigadir J ini akan ditutup lantaran adanya laporan dari Putri Candrawathi yaitu dugaan pelecehan seksual.
Sehingga ditutupnya kasus karena terlapor yaitu Brigadir J telah tewas.
"Kemungkinan kedua perkara distop karena ini soal pelecehan dan yang melecehkan (Brigadir J) sudah mati. Sedangkan Bharada (Richard Eliezer) membela diri. Tutup perkara," jelasnya.
Baca juga: Siang Ini, PDFI Buka Hasil Autopsi Kedua Jenazah Brigadir J di Bareskrim Polri
Seperti diketahui, kasus tewasnya Brigadir J diumumkan pertama kali pada 11 Juli 2022.
Awalnya, dikutip dari Tribunnews, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Brigadir J tewas ditembak sesama anggota polisi yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
"Akibat penembakan yang dilakukan barada E itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Pada saat itu, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Brigadir J tewas ditembak di rumah seorang pejabat Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain itu, dalam kasus ini, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga melaporkan Brigadir J atas dugaan pelecehan seksual pada 12 Juli 2202 silam.
Baca juga: Benny K Harman Usulkan Kapolri Dinonaktifkan soal Kasus Brigadir J, Diambil Alih Kemenko Polhukam
Kapolres Jakarta Selatan non-aktif, Kombes Pol Budhi Hrdi Susianto membenarkan hal tersebut.
"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan (pasal) 335 dan (pasal) 289 (KUHP)," tuturnya dikutip dari Tribunnews.
Namun kemudian laporan polisi Putri Candrawathi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan telah naik ke penyidikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.