PDFI Benarkan Temukan Otak Brigadir J di Bagian Perut saat Autopsi Kedua Jenazah
(PDFI) membenarkan otak pada jenazah Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah berpindah ke bagian perut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) membenarkan otak pada jenazah Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah berpindah ke bagian perut.
Hal itu diketahui berdasarakan hasil autopsi kedua pada jenazah Brigadir J.
Diketahui, PDFI menyerahkan hasil autopsi ulang Brigadir J kepada pihak kepolisian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (22/8/2022).
Hasilnya, mereka tak temukan tanda penyiksaan di tubuh Brigadir J.
Ketua Tim Dokter Forensik Gabungan Ade Firmansyah mengatakan bahwa temuan tersebut merupakan hal yang wajar.
Pasalnya, tindakan itu masih bagian dari proses autopsi jenazah Brigadir J pertama.
"Iya (otak sudah berpindah ke perut). Prosesnya itu tadi. Semua tindakan autopsi pasti akan organ-organ itu akan dikembalikan ke tubuhnya. Namun memang harus ada pertimbangan-pertimbangan baik itu misalnya adanya bagian-bagian tubuh yang terbuka," kata Ade di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (22/8/2022).
Ade menuturkan dokter forensik yang pertama kali melakukan autopsi jenazah Brigadir J pastinya memiliki pertimbangan tersendiri memindahkan otak Brigadir J ke bagian perut.
"Memang ada hal-hal yang harus dilakukan untuk mencegah adanya misalnya kebocoran atau apa karena banyak luka luka di tubuh korban. Sehingga yang jelas memang tidak ada organ yang hilang dan semua dikembalikan ke tubuh jenazah," jelas Ade.
Diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J membawa akta hasil visum autopsi kedua kliennya saat memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (2/8/2022).
Baca juga: 6 Poin Penting Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Soal Jarak Tembak hingga Isu Otak Pindah ke Perut
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan bahwa akta hasil visum tersebut berdasarkan catatan medis yang dilakukan pihak keluarga ketika proses autopsi ulang jenazah Brigadir J pada pekan lalu.
"Akta notaris terkait dengan hasil pertama atau hasil sementara pemeriksaan visum et repertum kedua dan atau autopsi kedua, karena kami sudah menotariskan," kata Kamaruddin.
Ia menuturkan bahwa akta itu didapat setelah pihak kepolisian memperbolehkan untuk pihak keluarga menyaksikan proses autopsi tim forensik.
Mereka pun mengirimkan dua tenaga kesehatan dokter saat proses autopsi ulang tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.