Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rektor Unila Terjaring OTT KPK, Kemendikbudristek Tugaskan Pejabat Eselon Dua jadi Plt

Kemendikbudristek menugaskan pejabat eselon dua sebagai pelaksana tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung (Unila).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Rektor Unila Terjaring OTT KPK, Kemendikbudristek Tugaskan Pejabat Eselon Dua jadi Plt
Unila.ac.id
Simak profil Prof Dr Karomani M.Si, Rektor Universitas Lampung (Unila) yang terjaring OTT KPK. Kemendikbudristek menugaskan pejabat eselon dua sebagai pelaksana tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung (Unila).Penunjukan Plt ini dilakukan setelah sang rektor, Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendikbudristek menugaskan pejabat eselon dua sebagai pelaksana tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung (Unila).

Penunjukan Plt ini dilakukan setelah sang rektor, Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kementerian sudah menugaskan eselon dua Kemendikbudristek untu menjadi Plt Rektor di Unila," ucap Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam kepada Tribunnews.com, Senin (22/8/2022).

Meski begitu, Nizam tidak mengungkapkan lebih jauh sosok pejabat eselon dua yang menjadi Plt Rektor Unila.

Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani.

Dia jadi salah satu pihak yang diamankan KPK pada operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Bandung dan Lampung. 

Karomani terjaring OTT terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.

Berita Rekomendasi

Kemendikbudristek Siap Kerja Sama dengan KPK Tuntaskan Kasus Suap yang Menjerat Rektor Unila

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).

Sebagaimana diketahui KPK menetapkan Rektor Unila, Karomani (KRM) sebagai tersangka suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila Tahun 2022.

Plt Karo Humas Kemendikbudristek, Anang Ristanto saat dihubungi Tribunnews pada Minggu (21/8/2022), mengatakan Kemendikbudristek sangat menyesalkan terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) rektor Unila.

Baca juga: Rektor Unila Terjaring OTT KPK, Muhammadiyah: Musibah Memalukan untuk Dunia Pendidikan

Anang mengatakan, jika terbukti KRM melakukan korupsi tentu sangat menciderai marwah perguruan tinggi sebagai garda moral dan etika bangsa dalam memberantas korupsi.

Pihaknya berkomitmen bekerja sama dengan KPK untuk memberantas korupsi di institusi perguruan tinggi.

"Kemendikbudristek siap bekerjasama dengan KPK untuk menuntaskan perkara ini dan juga akan terus bekerjasama dengan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia, termasuk di institusi perguruan tinggi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas