Sejarah Hari Internasional Mengenang Perdagangan Budak dan Penghapusannya Dirayakan Tiap 23 Agustus
Mengenal sejarah Hari Internasional Mengenang Perdagangan Budak dan Penghapusannya yang diperingati setiap tanggal 23 Agustus bermula di Haiti.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Mengenal apa itu Hari Internasional Mengenang Perdagangan Budak dan Penghapusannya yang jatuh pada Selasa (23/8/2022).
Hari Internasional Mengenang Perdagangan Budak dan Penghapusannya diperingati setiap tanggal 23 Agustus.
23 Agustus diperingati Hari Internasional Mengenang Perdagangan Budak dan Penghapusannya berdasarkan Organisasi Pendidikan, Keilmuan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa Bangsa (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization – UNESCO) pada tahun 1997.
UNESCO menetapkan tanggal 23 Agustus sebagai hari internasional tersebut untuk memperingati sejarah kelam kemanusiaan dan memberi dukungan kepada mereka yang sedang berjuang menghapuskan perbudakan.
Dikutip dari unesco.org, momen ini bertepatan dengan peristiwa awal pemberontakan yang memulai peran penting dalam penghapusan perdagangan budak di Saint Dominigue, Republik Haiti pada tanggal 23 Agustus 1791.
Perayaan Hari Internasional Mengenang Perdagangan Budak dan Penghapusannya pertama kali diadakan di Haiti tanggal 23 Agustus 1998.
Baca juga: Moeldoko Ajak Bergerak Tolak Pemberangkatan PMI Ilegal: Sama Saja Perbudakan Manusia
Sementara di Pulau Goree, Senegal pertama kali diadakan ada pada 23 Agustus 1999.
Mulai sejak itu momen peringatan ini dirayakan oleh sejumlah negara setiap tahunnya.
Peringatan ini bertujuan untuk mengingatkan orang-orang akan tragedi perdagangan budak.
Direktur Jenderal UNESCO menghimbau untuk menyelenggarakan acara peringatan itu setiap tahun pada tanggal 23 Agutus.
Tentu dengan melibatkan seluruh masyarakat di dunia dan khususnya kaum muda, pendidik, seniman dan intelektual.
Melansir dari komnasperempuan.go.id, meski secara legal perbudakan telah dihapuskan di seluruh dunia, namun pada praktik tindakan perbudakan modern atau yang serupa masih sering kita jumpai.
Oleh karena itu terdapat beberapa konstintusi Republik Indonesia yang dapat menjamin hak atas perbudakan yang terjadi sebagai berikut:
Undang-Undang 21 tahun 2007