Tak Setuju Kapolri Dinonaktifkan, Trimedya Minta ke Mahfud MD: Tolong Bapak Berikan Penguatan
Anggota Komisi III DPR, Trimedya Pandjaitan, tak setuju usulan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit dinonaktifkan untuk mengusut pembunuhan Brigadir J
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Pandjaitan, tak setuju usulan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan untuk mengusut kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia tidak sependapat dengan Benny K Harman yang sebelumnya mengusulkan pemberhentian sementara Kapolri dalam Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (22/8/2022).
Menurutnya, Kapolri sudah bekerja sesuai dengan tugasnya.
Bahkan, kata Trimedya, Kapolri telah menunjukkan hasilnya dalam penanganan kasus kematian Brigadir J itu.
"Saya kurang setuju apa yang disampaikan Pak Benny Kabur Harman, soal nonaktif Kapolri," tuturnya dalam tayangan live Kompas TV.
"Kapolri On The Track kok jalannya, kalau menurut penglihatan saya, ada terkesan lambat iya, tapi itu juga banyak faktor yang membuat dia terkesan lambat."
"Tapi kan goal-nya sudah kita rasakan pak, karena kita mencintai Polri ini, saya senang statement Pak Mahfud, di Akbar Faisal Podcast, tidak mau menarik-narik jauh karena isunya jadi liar ini, gara-gara peristiwa Pak Sambo ini," imbuh dia.
Baca juga: Mahfud MD Jelaskan Soal Kerajaan Sambo: Bukan Soal Judi, Tapi Wewenang Kadiv Propam Terlalu Besar
Sejurus dengan hal itu, kader PDIP ini meminta agar Mahfud MD mendukung Kapolri untuk maju mengurus kasus tersebut.
Termasuk memberikan penguatan moral kepada Kapolri agar tak ragu memberikan tindakan tegas kepada personel Polri yang melanggar hukum.
"Tolong juga bapak berikan penguatan kepada Kapolri, supaya dia bisa menjadi dirinya, dia tak ragu menindak dari mulai terbawah sampai paling atas dan itu konsisten harus dilakukan," jelasnya.
Usulan Kapolri Dinonaktifkan
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman mengusulkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk dinonaktifkan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Benny menambahkan dirinya meminta agar penanganan kasus Brigadir J ini diambil alih oleh Kemenko Polhukam yang dipimpin oleh Mahfud MD.
"Mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," katanya dalam rapat bersama Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.