Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Minta Nama Dokter Forensik Autopsi Pertama Dipulihkan, Merujuk Hasil Autopsi Ke-2 Yoshua

Hasil autopsi kedua sama dengan autopsi pertama, maka seharusnya nama-nama dokter forensik yang menangani autopsi pertama dipulihkan.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Komnas HAM Minta Nama Dokter Forensik Autopsi Pertama Dipulihkan, Merujuk Hasil Autopsi Ke-2 Yoshua
Kloase Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J (kiri) dan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan) - Hasil autopsi kedua sama dengan autopsi pertama, maka seharusnya nama-nama dokter forensik yang menangani autopsi pertama dipulihkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menangapi soal hasil autopsi kedua jenazah Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Taufan, jika memang hasil autopsi kedua sama dengan autopsi pertama, maka seharusnya nama-nama dokter forensik yang menangani autopsi pertama dipulihkan.

"Iya saya kan dari awal bilang begitu (soal autopsi) tapi ketika publik mempunyai suaranya meragukan dari hasil otopsi yang pertama, ya kita legowo, kita tunggu (hasil autopsi yang kedua)."

"Sekarang hasil autopsi kedua sama dengan hasil otopsi pertama."

"Jadi saya kira nama dokter-dokter yang forensik (yang pertama) itu juga harus kita pulihkan," kata Taufan dikutip dari tayangan Kompas Tv, Selasa (23/8/2022).

Baca juga: Momen Haru Gantikan Wisuda Brigadir J, Samuel Ingat Perjuangan Besarkan Anaknya: Saya Sangat Sedih

Menurut Taufan, tuduhan tentang rekayasa autopsi dokter forensik pertama itu membuat banyak pihak kecewa.

"Itu karena tuduhan itu menurut saya tidak sehat buat mereka, mereka menangis di depan saya," sambung Taufan.

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, pihaknya tetap meminta semua pihak untuk menunggu hasil pemeriksaan kedua.

"Tapi okelah kita hormati semua dalam rangka mencari keadilan yang sesungguhnya itu tidak apa-apa."

"Tapi saya kira tidak ada yang mengherankan buat kami, ketika hasilnya memang kematian (Brigadir J) karena tembakan," jelas Taufan.

Baca juga: Kamaruddin hingga Kak Seto: Cegah Perundungan, Anak Ferdy Sambo & Putri Candrawati Butuh Dilindungi

Dokter Forensik: Tak Ada Tanda Kekerasan

Perhimpunan dokter forensik yang menangani autopsi kedua Brigadir J menyatakan hasil autopsi kedua memperlihatkan tak ada tanda-tanda kekerasan yang ada pada tubuh Brigadir J, selain luka tembak dari senjata api.

Ini menjawab dugaan dari pihak keluarga Brigadir J tentang adanya kekerasan yang dialami Brigadir Yoshua.

"Saya bisa yakinkan sesuai pemeriksaan kami baik pada saat autopsi maupun pada proses pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan dan mikroskopik, tidak ada luka-luka pada tubuh korban selain luka-luka kekerasan dengan senjata api."

"Jadi semua informasi dari keluarga yang diduga ada tanda-tanda kekerasan di sana (tubuh korban), kami pastikan dengan keilmuan forensik yang sebaik-baiknya bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan selain kekerasan senjata api pada tubuh korban," kata perwakilan dokter forensik yang dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (22/8/2022).

Dokter forensik yang menangani proses autopsi Brigadir J ini menyampaikan bahwa selama pemeriksaan, pihaknya senantiasa bersikap independen tanpa adanya tekanan ataupun pengaruh dari pihak lain.

Baca juga: Sosok AKBP Jerry Raymond Siagian, Wadirkrimum Polda Metro Jaya yang Dikurung karena Kasus Brigadir J

"Saya meyakinkan kepada masyarakat, bahwa kami di sini bersifat independen dan tidak memihak dan tidak dipengaruhi apapun, tidak ada tekanan pada kami dari pihak manapun," lanjutnya.

Hasil autopsi ini telah disampaikan kepada Bareskrim Polri.

Untuk selanjutnya, perhimpunan dokter forensik siap membantu apabila penyidik membutuhkan keterangan lebih lanjut.

"Kami dari perhimpunan dokter forensik telah memberikan hasil autopsi kepada Bareskrim."

"Hasil bisa kami selesaikan sesegera mungkin untuk membantu penyidik dalam memperterang kasus ini."

"Kami siap membantu penyidik termasuk dalam memberikan keterangan lebih jauh pada saat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ataupun juga memberikan pendapat lebih jauh sesuai keahlian kami dan kompetensi kamu baik di luar persidangan maupun di dalam persidangan nantinya," jelasnya.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas