KPK Lanjutkan Penggeledahan di Unila, Kali Ini Tim Penyidik Ubek-ubek Fakultas Kedokteran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penggeledahan di Universitas Lampung (Unila), Selasa (23/8/2022).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penggeledahan di Universitas Lampung (Unila), Selasa (23/8/2022).
Kali ini, tim penyidik KPK mengubek-ubek Fakultas Kedokteran Universitas Lampung.
"Hari ini tim penyidik masih melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu gedung Fakultas Kedokteran Unila, Lampung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.
Kegiatan upaya paksa penggeledahan hari ini masih berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila, Lampung yang menjerat Rektor nonaktif Unila Karomani dkk.
"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan kami nantinya akan kembali menginformasikan hasil dari kegiatan dimaksud," kata Ali.
Sehari sebelumnya, Senin (22/8/2022), tim penyidik telah menggeledah Kantor Rektorat Unila.
Baca juga: KPK Geledah Ruang Rektorat Unila Selama 12,5 Jam
Dari hasil upaya paksa penggeledahan, tim penyidik KPK menemukan barang bukti yang bakal mengungkap peran Karomani dkk dalam perkara tersebut.
"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain sejumlah dokumen dan barang eletronik yang diduga dapat mengungkap terkait peran para tersangka," kata Ali, Selasa (23/8/2022).
Ali mengatakan tim penyidik akan menganalisis barang bukti yang ditemukan. Setelahnya, barang bukti dimaksud bakal disita.
"Analisis dan penyitaan berbagai bukti tersebut segera dilakukan untuk kebutuhan pemberkasan perkara dari para tersangka" katanya.
Baca juga: Tiba di Kampus, Plt Rektor Unila Langsung Lakukan Ini ke Mahasiswa
KPK menetapkan empat tersangka yakni Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta swasta, Andi Desfiandi.
Diduga Karomani dkk menerima suap hingga hampir Rp5 miliar rupiah dari orang tua mahasiswa yang diluluskan via jalur mandiri. Penerimaan uang itu dilakukan Karomani melalui sejumlah pihak.
Rinciannya, diterima dari Mualimin selaku dosen yang diminta mengumpulkan uang oleh Karomani senilai Rp603 juta. Rp575 juta di antaranya sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.