Simak Cara Membuat Paspor Online 2022 dengan Aplikasi M-Paspor, Tanpa Mengantre Lama
Cara membuat paspor online 2022 dengan aplikasi M-Paspor dapat mempermudah masyarakat. Dengan kemudahan M-Paspor, membuat paspor online lebih praktis.
Penulis: Tartila Abidatu Safira
Editor: Pravitri Retno W
7. Klik 'Daftar'.
Login Aplikasi
Setelah berhasil membuat akun, Anda dapat mengakses M-Paspor dengan masuk akun terlebih dahulu.
1. Buka aplikasi M-Paspor;
2. Isi email dan password;
3. Tekan tombol 'Masuk';
4. Jika berhasil masuk, tampilan pop up syarat dan ketentuan membuat paspor akan muncul.
Simak baik-baik syarat dan ketentuannya, seperti dokumen apa saja yang dibutuhkan.
Cara Membuat dan Mengajukan Permohonan Paspor
- Pada beranda aplikasi, tekan 'Pengajuan Permohonan';
- Pilih Permohonan Paspor Reguler;
- Akan muncul Pop Up Peringatan untuk mengisi data dengan benar, lalu klik 'Lanjutkan';
- Tampilan pertama pada Kuisioner Layanan Permohonan akan muncul pertanyaan 'Untuk siapakah permohonan paspor ini?';
- Pilih antara dua opsi 'Dewasa' atau 'anak-anak (<17 Tahun/belum memiliki e-KTP)' sesuai kebutuhan.
Baca juga: Kedubes Jerman: Paspor dengan Penambahan Tanda Tangan Dapat Diproses untuk Permohonan Visa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.