Simak Cara Membuat Paspor Online 2022 dengan Aplikasi M-Paspor, Tanpa Mengantre Lama
Cara membuat paspor online 2022 dengan aplikasi M-Paspor dapat mempermudah masyarakat. Dengan kemudahan M-Paspor, membuat paspor online lebih praktis.
Penulis: Tartila Abidatu Safira
Editor: Pravitri Retno W
Langkah 1 : Verifikasi NIK
- Selanjutnya, siapkan KTP untuk verifikasi NIK, yaitu dengan memoto KTP secara langsung. Jika foto KTP dirasa sudah jelas, tekan 'Pilih Foto'.
- Isi form data diri seperti Nama Pemohon, Tanggal lahir dan Masukkan NIK. Jika sudah tekan 'Lanjutkan'
Langkah 2 : Kuisioner Permohonan Paspor (PERDIM)
- Tentukan apakah anda sudah pernah memiliki paspor.
- Tentukan jenis paspor yang dibutuhkan seperti untuk berobat, umroh, belajar, bekerja formal, atau TKI.
- Kemudian pilih negara mana yang menjadi destinasi tujuan Anda. Jika belum memiliki, klik 'Saya Belum Memiliki Negara Tujuan'
- Masukan alamat pada kolom petanyaan 'Di mana tempat tinggal di negara tujuan?'
- Tekan 'Lanjutkan'
- Isi pertanyaan lainnya dalam kuisioner seperti berapa lama rencana tinggal di luar negeri?, nama kerabat yang bisa dihubungi, nomor telepon kerabat, serta keterangan hubungan keluarga.
Langkah 3: Unggah Dokumen
- Isi nama pemohon, tanggal lahir, jenis kelamin, foto dokumen e-Ktp.
- Setelah unggah e-KTP, unggah juga foto dokumen lain seperti Kartu Keluarga, Akta kelahiran/ijazah/akta perkawinan/buku nikah/surat batis.
- Lalu pilih satu jenis paspor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.