Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Tahun 2022, Akses Melalui dtks.jakarta.go.id

Inilah syarat daftar DTKS DKI Jakarta tahap 3 tahun 2022, pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi dtks.jakarta.go.id.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Syarat Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Tahun 2022, Akses Melalui dtks.jakarta.go.id
Tangkap layar Instagram @dkijakarta
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 - Inilah syarat daftar DTKS DKI Jakarta tahap 3 tahun 2022, pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi dtks.jakarta.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan tahap pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 3.

DTKS DKI Jakarta membuka pendaftaran sejak 22 Agustus 2022 hingga tanggal 10 September 2022.

Berdasarkan Ingub Nomor 2 Tahun 2022, pendaftaran DTKS DKI Jakarta dalam setahun dilaksanakan selama 4 kali.

Saat ini DTKS DKI Jakarta sudah memasuki tahap pendaftaran yang ke-3 pada tahun 2022.

DTKS DKI Jakarta menjadi acuan bagi pemerintah dalam melakukan pemberian bantuan sosial di wilayah DKI Jakarta.

Pendaftaran DTKS DKI Jakarta dilakukan secara online, dan pesertanya harus sesuai dengan persyaratan yang telah diberikan.

Baca juga: Cara Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Tahun 2022

Syarat Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Tahun 2022:

Berita Rekomendasi

- Warga yang mendaftar harus ber-KTP DKI Jakarta

- Pendaftar berdomisili di DKI Jakarta

- Berstatus sebagai warga DKI Jakarta

Pendaftaran DTKS DKI Jakarta dilakukan secara online melalui dtks.jakarta.go.id.

Tiap akun bisa digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.


Khusus bagi warga yang memiliki kendala saat mendaftar online, bisa datang ke kelurahan yang sesuai dengan domisili dengan membawa dokumen perlengkapannya seperti Fotocopy KTP dan KK.

Baca juga: Pendaftaran DTKS Tahun 2022 DKI Jakarta Dibuka, Ini Cara Daftar dan Tahapannya

DTKS ini merupakan data terpadu kesejahteraan sosial, atau data induk yang berisi tentang data pelayanan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas