Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tunggu Sidang Etik, Polri Belum Mau Bicara soal Sanksi Pemecatan Irjen Ferdy Sambo

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan pihaknya masih enggan berbicara soal sanksi pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tunggu Sidang Etik, Polri Belum Mau Bicara soal Sanksi Pemecatan Irjen Ferdy Sambo
(Tangkap layar YouTube Kompas TV)
Irjen Ferdy Sambo saat datangan Bareskrim Polri, guna diperiksa sebagai saksi atas kasus tewasnya Brigadir J, Kamis (4/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 25 Agustus 2022, mendatang. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan pihaknya masih enggan berbicara soal sanksi pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Nantinya, sidang tersebut akan menentukan apakan Irjen Sambo berhak dipecat.

"Untuk vonisnya nanti keputusan dari komisi etik di sidang saja ya," kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).

Baca juga: Jurnalis Pembuka Pembunuhan Brigadir J, Aryo Tondang: Bermula dari Liputan Polisi Satwa di Bandara

Di sisi lain, Dedi menuturkan bahwa pihaknya juga masih belum mengetahui perihal sosok yang akan memimpin sidang etik tersebur.

Dia masih menunggu keputusan dari komisi sidang etik.

Berita Rekomendasi

"Nunggu sprin Komisi KEP. Yang jelas minggu ini akan digelar," pungkasnya.

Sebelumnya, Dedi mengatakan agenda sidang etik Irjen Ferdy Sambo sejatinya digelar hari ini Selasa, 23 Agustus 2022.

Namun, batal dan dijadwalkan kembali Kamis, 25 Agustus 2022.

"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divisi Hukum," ungkap Dedi. 

Irjen Ferdy Sambo otak pembunuhan 

Sambo adalah otak pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia memerintahkan ajudan lain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E menembak Brigadir J. 

Kemudian, Sambo membuat skenario seolah-olah ada baku tembak.

Baca juga: Komnas HAM: Ferdy Sambo Mengakui Sebagai Otak Pembunuhan Brigadir J

Dia menembakkan senjata Brigadir J ke dinding rumah setelah Brigadir J meregang nyawa.

Polri emoh membeberkan motif pembunuhan karena sensitif.

Namun, dipastikan akan terbongkar di persidangan. 

Selain Sambo, polisi juga telah menetapkan istrinya, Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Kemudian, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri sebagai tersangka. 

Putri terlibat pembunuhan berencana karena berada di rumah tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dia berada di lantai tiga saat Bripka Ricky dan Bharada E ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Brigadir J. 

Putri diduga mengikuti skenario yang dibangun Irjen Ferdy Sambo.

Ia juga bersama suaminya ketika momen menjanjikan uang kepada Bharada E, Ricky, dan Kuat Maruf.

Uang itu diduga untuk membungkam terkait pembunuhan Brigadir J.

Bharada E bertugas menembak, Bripka Ricky dan KM ikut menyaksikan penembakan dan tidak melaporkan rencana pembunuhan.  

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas