Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Parpol yang Berkas Pendaftarannya Tidak Lengkap Masih Punya Harapan Jadi Peserta Pemilu 2024

Partai politik kata Ketua Bawaslu, dapat mengajukan laporan maupun sengketa untuk memperjuangkan hak konstitusional mereka di gelaran pemilu.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Srihandriatmo Malau

Laporan wartawan TRIBUN-VIDEO.COM, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai politik (parpol) yang berkasnya dinyatakan tidak lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dokumen pendaftarannya dikembalikan, masih punya harapan menjadi peserta pemilu 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan hal itu kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022). 

“Harapan itu masih ada. Jadi jangan sampai mematikan hak konstitusionalnya,” kata Bagja.

Ia mengatakan undang - undang sudah memberikan ruang bagi pihak yang tidak puas dengan tahapan, lewat pengajuan sengketa.

Salah satunya adalah laporan pelanggaran administrasi pendaftaran partai politik atau sengketa hasil.

Partai politik kata Bagja, dapat mengajukan laporan maupun sengketa untuk memperjuangkan hak konstitusional mereka di gelaran pemilu.

BERITA TERKAIT

“Jadi Bawaslu, misalnya sengketa dan pelanggaran administrasi adalah jalur yang diberikan oleh undang - undang, untuk digunakan oleh partai politik memperjuangkan hak konstitusionalnya,” ujar dia.

Ia mencontohkan, laporan yang dimaksud bisa berupa pelanggaran administrasi seperti adanya kesalahan dalam proses pendaftaran, atau pelanggaran tata cara dan prosedur yang dilakukan KPU.

“Misal tata prosedur nggak bener nih, nah itu kan bisa dilihat. Itu yang akan kita kaji nanti pada saat pertama, pemberkasan, kedua nanti biasanya kalau pelanggaran administrasi itu ada putusan pendahuluan. Kalau sudah putusan pendahuluan lanjut ke ajudikasi yang nanti memeriksa berkas dan fakta yang ada di lapangan,” jelas Bagja.

Berikut daftar 16 parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya oleh KPU dan tidak bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi:

1. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)

2. Partai Reformasi

3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

4. Partai Kedaulatan Rakyat

5. Partai Beringin Karya (Berkarya)

6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (PIBB)

7. Partai Pelita

8. Partai Kongres

9. Partai Karya Republik

10. Partai Pandu Bangsa

11. Partai Bhinneka Indonesia

12. Partai Masyumi

13. Partai Parai Damai Kasih Bangsa (PDKB)

14. Partai Pemersatu Bangsa

15. Partai Kedaulatan

16. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa).(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas