Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk di Kursi Belakang, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Turut Hadiri Rapat Komisi III dengan Kapolri

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turut menghadiri rapat Komisi III dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu (24/8/2022).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Duduk di Kursi Belakang, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Turut Hadiri Rapat Komisi III dengan Kapolri
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) turut menghadiri rapat Komisi III dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu (24/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turut menghadiri rapat Komisi III dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu (24/8/2022).

Pantauan Tribunnews.com, Dasco hadir di Ruang Rapat Komisi III DPR  sekira pukul 11.50 WIB .

Dia hadir saat rapat dengan Kapolri sudah berlangsung.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu duduk di kursi anggota Dewan.

Tepanya dia duduk diantara dua legislator PKB yakni Rano Alfath dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Baca juga: Kapolri: Ferdy Sambo Emosi Setelah Mendengar Laporan dari Istrinya Putri Candrawathi

Rapat tersebut mengagendakan penjelasan Kapolri terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo,

Berita Rekomendasi

Dalam rapat tersebut, selain didampingi petinggi Polri, Jenderal Listyo juga didampingi Timsus atau Tim Khusus Polri yang bertugas mengusut kasus pembunuhan Brigadir J.

Jumlah anggota Timsus yang hadir sebanyak 18 orang.

Saat ini, rapat masih berlangsung dengan agenda tanggapan anggota Komisi III DPR atas pernyataan Kapolri.

'

Dalam kesempatan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap fakta terbaru kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Diantarnya, kata Kapolri, puluhan anggota yang melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J bakal disidang dalam 30 hari ke depan.

"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," kata Sigit.

Sigit menuturkan percepatan penyelesaian sidang etik itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pelanggar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas