Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tuntut Enam Terdakwa Pengeroyok Ade Armando 2 Tahun Penjara

Enam terdakwa pengeroyok pegiat sosial media Armando dituntut masing-masing 2 tahun penjara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jaksa Tuntut Enam Terdakwa Pengeroyok Ade Armando 2 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Enam terdakwa pengeroyok pegiat sosial media Armando dituntut masing-masing 2 tahun penjara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). 

Teriakan itu membuat enam terdakwa melakukan tindakan kekerasan ketika Ade Armando melintas di hadapan mereka.

Perbuatan tersebut membuat Ade Armando terluka parah. 

Dia terluka di bagian wajah, kepala, serta cedera di otak.

Marcos disebut menendang menggunakan kaki kanannya sebanyak dua kali dan membuat Ade Armando terjatuh. 

Komar memukul bagian kepala Ade Armando sebanyak satu kali.

Kemudian, Abdul memukul pipi Ade Armando sebanyak satu kali. 

Bagja berperan menarik kaos Ade Armando.

Berita Rekomendasi

Lalu, Al Fikri memukul bagian mata kanan Ade Armando dan tiga kali menendang perutnya. 

Sedangkan, Dhia Ul Haq memukul kepala bagian belakang Ade Armando.

Perbuatan tersebut membuat Ade Armando terluka parah.

Baca juga: Polisi Penyelamat Ade Armando Saksi di Persidangan, Sempat Dengar Teriakan Ade Armando Meninggal

Dia terluka di bagian wajah, kepala, serta cedera di otak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas