Jaksa Tuntut Enam Terdakwa Pengeroyok Ade Armando 2 Tahun Penjara
Enam terdakwa pengeroyok pegiat sosial media Armando dituntut masing-masing 2 tahun penjara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam terdakwa pengeroyok pegiat sosial media Armando dituntut masing-masing 2 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai mereka telah melakukan kekerasan kepada Ade Armando.
Keenam terdakwa itu ialah Abdul Latif, Marcos Iswan, Komar, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ucap Jaksa Ibnu Suud saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja dituntut melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Para terdakwa menyatakan mengajukan pleidoi atau pembelaan. Sidang akan dilanjutkan Senin (29/8/2022).
Peristiwa pemukulan
Diketahui Marcos, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja merupakan pengemudi ojek daring.
Sementara, Komar berprofesi sebagai sopir sedangkan Abdul seorang buruh.
Mereka disebut berasal dari Partai Masyumi dan bermaksud ikut serta dalam unjuk rasa tetapi bukan bagian dari kelompok mahasiswa.
Baca juga: Penuturan Polisi yang Selamatkan Ade Armando dalam Sidang: Sudah Tergeletak, Tidak Menggunakan Baju
I Wayan sendiri mengaku sama sekali tidak mengenali wajah dari para pengeroyok.
Kasus pengeroyokan Ade Armando bermula ketika keenam terdakwa mengetahui adanya unjuk rasa yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung DPR pada 11 April 2022.
Saat massa unjuk rasa mulai membubarkan diri, terdengar suara yang meneriakkan 'itu Ade Armando, keroyok'.