Ketegasan Kapolri Berantas Segala Bentuk Perjudian Harus Didukung Semua Pihak
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan seluruh jajaran kepolisian di seluruh Tanah Air menyikat habis segala bentuk perjudian online
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dengan tegas memerintahkan seluruh jajaran kepolisian di seluruh Tanah Air untuk menyikat habis segala bentuk perjudian online atau yang dikenal sebagai dengan kode 303.
Ketegasan Kapolri tersebut memperoleh dukungan dari Ketua Umum DPP Barisan Muda Al Ittihadiyah, Moh Ahbab Hasbi Ashidiqi.
"DPP Barisan Muda Al Ittihadiyah mendukung Sikap Tegas Kapolri yang menyatakan perjudian apapun bentuk nya apakah itu darat, apakah itu online, dan segala macam bentuknya harus ditindak," kata Hasbi dalam keterangannya, Rabu (24/8/2022).
Di tengah dugaan penyalahgunaan wewenang di internal Polri Jenderal Listyo berjanji akan mencopot polisi yang terlibat dalam praktik perjudian.
Langkah Kapolri ini harus didukung sebagai momentum pemberantasan perjudian dan mendukung langkah Kapolri demi mengembalikan citra yang terpuruk dari berbagai isu yang menerpa Polri.
Baca juga: Akankah Kapolri Buka Motif Pembunuhan Brigadir J Setelah Didesak dalam Rapat Komisi III DPR?
"DPP Barisan Muda Al Ittihadiyah juga mendukung Polri memberantas judi daring berkedok game online. Karena ini sangat berbahaya untuk generasi muda bisa terpapar demam judi online," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran di tingkat Mabes Polri hingga seluruh Polda jajaran untuk memberantas aktivitas judi online maupun konvensional di Indonesia.
Tak hanya itu, Sigit juga meminta agar seluruh jajarannya juga tak hanya menindak pemain judi saja. Namun, bandar maupun pihak yang turut melindungi aktivitas itu juga harus diberantas.
"Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memerintahkan jajaran di tingkat Mabes Polri hingga Polda jajaran untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi. Baik perjudian konvensional maupun online dengan sasaran tak hanya para pemain dan bandar saja namun juga pihak yang mem-backing dibelakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online," tulis akun Instagram @divisihumaspolri seperti dilihat Tribunnews pada Kamis (18/8/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.