Keterangan Kapolri di DPR: Detik-detik Brigadir J Dibunuh hingga Peran Brigjen Hendra Kurniawan
Poin penjelasan Kapolri di DPR mulai dari detik-detik pembunuhan hingga peran Brigjen Hendra Kurniawan
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Terungkapnya hal tersebut dapat menjadi kunci pengungkapan kasus kematian Brigadir J.
"Dari situ terungkap peran masing-masing siapa yang mengambil dan siapa yang mengamankan kemudian pada saat kita melakukan pemeriksaan lebih lanjut kita dapatkan siapa yang merusak CCTV. Tentunya ini bisa menjadi kunci pengungkapan kasus ini," pungkasnya.
4. Hingga sekarang, 97 perseonl polisi telah diperiksa
Kapolri menyatakan hingga saat ini, sebanyak 97 anggota polisi telah diperiksa terkait penanganan kasus Brigadir J.
Dari jumlah itu, kata Kapolri, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi.
Adapun 4 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.
"Kami telah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik, Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2," kata Sigit, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: IPW Desak Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Digelar Secara Terbuka
Sigit menuturkan bahwa ada 18 anggota polisi yang juga harus ditahan di tempat khusus (patsus).
Mereka ditahan di Mako Brimob Polri maupun Provost Mabes Polri.
"Dari 35 personel tersebut 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya. 2 saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi dari Bareskrim sehingga tinggal 16 orang yang ada dipatsus, sementara sisanya jadi tahanan berkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," jelas Sigit.
Lebih lanjut, Sigit menuturkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan proses sidang etik kepada puluhan anggota yang melanggar di kasus Brigadir J paling lambat 30 hari ke depan.
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan, ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pada terduga pelanggar," pungkasnya.
5. Motif Ferdy Sambo
Kapolri juga memberi penjelasan terkait motif yang melatari Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.