Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Kasus Roy Suryo ke Kejati DKI

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus Roy Suryo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Kasus Roy Suryo ke Kejati DKI
Istimewa
Roy Suryo yang kini resmi ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus meme stupa Candi Borobudur pada Jumat (5/8/2022) - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus yang menimpa Roy Suryo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. 

Zulpan menuturkan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya akun Twitter @KRMTRoySuryo2 hingga ponsel milik Roy Suryo.

“Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun twitter saudara Roy Suryo, Handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” jelas Zulpan.

Baca juga: Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak Penyidik, Roy Suryo Tetap Jalani Penahanan Selama 20 Hari

Polda Metro Tolak Penangguhan Penahanan Roy Suryo

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro menolak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.

"Terkait Roy Suryo, jadi permohonan penangguhan penahanannya itu sampai saat ini tidak dikabulkan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Dengan demikian, Roy Suryo tetap akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Mantan Menpora itu telah ditahan sejak 5 Agustus 2022 usai pemeriksaan ketiga sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

Baca juga: Sepekan Mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, Apa Kabar Kondisi Roy Suryo?

BERITA REKOMENDASI

Zulpan menjelaskan, alasan ditolaknya permohonan penangguhan Roy Suryo murni atas dasar pertimbangan penyidik.

"Jadi penangguhan penahanan tidak dikabulkan karena pertimbangan penyidik," jelas Zulpan.

Lebih lanjut Zulpan mengungkapkan, permohonan penangguhan penahanan memang telah diatur dalam undang-undang.

Selain itu, penolakan ini berdasarkan pertimbangan penyidik baik sifatnya yang objektif dan subjektif.

"Di dalam undang-undang kan dijelaskan pertimbangan penyidik itu bisa takut tersangka menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri. Macam-macamlah. Masyarakat bisa menilai, ya," ungkap Zulpan.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas