Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Kasus Roy Suryo ke Kejati DKI
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus Roy Suryo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus meme Stupa mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, pelimpahan berkas kasus itu dilakukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Roy Suryo sekarang berkasanya sudah dilimpahkan penyidik, dilimpahkan ke kekejaksaan," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Zulpan menyebut dalam pelimpahan berkas tahap satu ini, jaksa akan melakukan penelitian terhadap berkas tersebut.
Jika dinyatakan lengkap, lanjut Zulpan, penyidik akan melimpahkan berkas bersama tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Penyidik Polda Metro Jaya Segera Serahkan Roy Suryo ke Kejaksaan
Namun, jika berkas perkara dinyatakan belum lengkap, maka penyidik akan melengkapinya untuk kemudian diserahkan kembali.
"Ini sebagai bukti komitmen dari Polda Metro dalam rangka penegakan hukum berkeadilan bagi semua pihak," ucap Zulpan.
Roy Suryo Resmi Ditahan
Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Roy Suryo resmi ditahan di Polda Metro Jaya.
"Setelah pemeriksaan tadi siang, maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Zulpan, Jumat (5/8/2022) malam.
Baca juga: VIDEO Sepekan Mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, Bagaimana Kondisi Roy Suryo?
Penahanan itu dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap Roy akan menghilangkan barang bukti.
"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya, sebagaimana tertuang pada pasal 21 ayat 1 KUHAP," jelas Zulpan.
Penahanan Roy dilakukan selama 20 hari ke depan.